Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT, Lengkap Besaran Nominal

  • 04 Jun 2025 13:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua periode April-Juni 2025 resmi dicairkan mulai Rabu (28/5) lalu. Bantuan ini diberikan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun.  

    Untuk mengecek status penerimaan, masyarakat bisa mengakses melalui situs resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan memasukkan data KTP dan wilayah.  

    Basis data yang digunakan untuk penerimaan bantuan ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dengan harapan bantuan lebih tepat sasaran.  

    Berikut cara cek status penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT dapat mengikuti langkah berikut:  

    ADVERTISEMENT
    Migunani
    1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id  
    2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan  
    3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP  
    4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar  
    5. Klik tombol “Cari Data”  

    Jika nama Anda terdaftar, informasi penerima bansos akan ditampilkan. Jika tidak, sistem akan memberikan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.  

    Bagi warga yang tidak setuju dengan data yang ditampilkan dapat mengajukan sanggahan melalui Fitur Usul dan Sanggah untuk memperbaiki atau mengajukan data. Untuk data dapat diproses masyarakat dihimbau untuk melengkapi semua syarat yang tersedia di aplikasi.  

    Berikut besaran nominal bantuan bentuk tunai yang dibagi dalam empat tahap per tahun per kategori di tahun 2025.  

    • Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/3 bulan)  
    • Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/3 bulan)  
    • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/3 bulan)  
    • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/3 bulan)  
    • Lansia ≥60 tahun atau penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/3 bulan)  
    • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/3 bulan)  

    Sedangkan BPNT tahap 2 mencakup periode April hingga Juni 2025 dan diberikan kepada sekitar 18 juta KPM, besaran bantuan yaitu Rp600.000 per keluarga. Dana ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok dan dilaporkan kepada koordinator di setiap wilayah.  

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz