KBRT – Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat digelar pada Rabu (16/07/2025), sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 tentang Batasan Kebisingan dari Sound System. Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek.
Ketua MUI Kabupaten Trenggalek, Kyai Syafi’i, menegaskan tidak ada persoalan antara ketentuan dalam SE Bupati dan fatwa MUI. Ia menyampaikan bahwa larangan yang dikeluarkan bukan ditujukan pada perangkat sound system itu sendiri, melainkan pada dampak kebisingan yang ditimbulkan bila digunakan secara berlebihan.
“Dari hasil rapat koordinasi antara SE Bupati dan Fatwa MUI tidak ada masalah. Yang diharamkan bukan karena sound-nya, tapi adalah persoalan yang ditimbulkan karena sound, misal sound yang sangat keras,” ujar Syafi’i.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg, Ini Ketentuannya
Ia menekankan bahwa istilah “sound horeg” bukan menjadi pokok yang diharamkan, melainkan volume suara yang terlalu keras dan mengganggu lingkungan sekitar.
“Ini jangan sampai keliru. Bukan sound horeg yang diharamkan, tapi suara-suara yang dibunyikan. Jadi antara SE dan Fatwa MUI tidak ada pertentangan karena masing-masing menghormati bagaimana kita bisa menjalankan kehidupan bermasyarakat sebaik-baiknya,” jelasnya.
Syafi’i juga menyampaikan bahwa rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pengusaha sound system di Trenggalek. Dalam forum itu, para pelaku usaha mengapresiasi adanya aturan yang jelas sebagai pedoman dalam beroperasi.
“Tadi juga sudah ada dari beberapa pengusaha sound. Itu malah justru berterima kasih karena ketika mereka nanti berhubungan dengan orang yang menyewa, itu kan tidak bisa disalahkan karena sudah ada aturannya,” tandas Syafi’i.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE, pihak yang dikenai sanksi adalah penyewa alat, bukan pemilik usaha sound system, selama pengusaha tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri