Jokowi Resmi Teken, Revisi UU ITE Jilid 2 Resmi Berlaku

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid 2 resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka UU ITE jilid 2 resmi berlaku.

Revisi UU ITE jilid dua di teken Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024. Salinan undang-undang tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id).

“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1/2024).

Sebelum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU ITE jilid dua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.

Melihat dalam salinan Undang-Undang ITE jilid 2, ada beberapa perubahan dan penambahan pada pasal 27.

Pasal 27 UU ITE yang baru menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pemerintah bersama DPR juga turut melakukan penambahan pasal pada pasal 27 yakni pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A menyatakan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27B ayat (1) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

RekomendasiUntukmu

Berita Terkait