• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Teknologi

Daftar Data Pribadi yang Dilarang Disebar di Media Sosial

Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial.

Wahyu AO Wahyu AO
11:55 17 Jan 2022
Daftar Data Pribadi yang Dilarang Disebar di Media Sosial

Kabar Trenggalek – Maraknya kebocoran data pribadi bagi pengguna media soial menjadi perhatian khusus bagi Kemeterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Masyarakat awam jarang memahami tentang keamanan data pribadi yang dimilikinya. Sering dijumpai di media sosial data pribadi bertebaran.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Seperti halnya, kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di unggah di grup media sosial tanpa sensor, sehingga memiliki potensi disalahgunakan.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

RekomendasiUntukmu

NasDem Trenggalek Wadul Soal Informasi Hoax, Polisi: Kami Cek di Dewan Pers

Datangi Polisi, Sekretaris NasDem Trenggalek Laporkan Informasi Hoax

“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemkominfo, dikutip Senin (17/01/2022).

Berikut daftar data yang dilarang disebar di media sosial:

  1. Kode OTP atau one-time password
  2. Nama panggilan masa kecil
  3. Nama ibu kandung Nomor telepon
  4. Alamat rumah Foto paspor/KTP/SIM
  5. Tiket pesawat/kereta/bus
  6. Foto tanda tangan
  7. PIN/password apapun
  8. Nomor kartu debit
  9. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.

Sementara Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2022 bersama dengan puluhan RUU lain.

Baca juga: Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Melintang di Badan Jalan Trenggalek 

“Prosesnya berjalan. Memang seperti diketahui kita semua saat ini yang namanya RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk kepada prioritas lagi. Dari DPR sudah ditetapkan akan pembahasan, sudah menunggu undangan rapat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam webinar RUU PDP akhir tahun 2021.

Pembahasan mengenai RUU PDP dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses pembahasan tidak kunjung selesai.

Penghambat dalam proses pembahasan RUU ini adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).

Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, menginginkan ODP dibentuk di bawah kementerian. Sementara itu, DPR menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.

Baca juga: Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun Depan

Samuel mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait hal ini.

“Dari awal sesi rapat kemarin tidak ada satupun pertemuan. Jadi belum bisa dibahas terkait RUU PDP,” kata dia.

Samuel pun mengatakan, sembari menunggu pembahasan kembali RUU PDP dengan DPR, Kemkominfo tengah melakukan revisi peraturan menteri yang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Saat ini, regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi pun mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Peraturan hukum pertamanya itu UU ITE dan kami mencoba merevisi beberapa peraturan menteri terkait dengan perlindungan data privasi. Saat ini juga dalam porses pembicaran dengan DPR, itu posisi pemerintah saat ini,” kata Samuel.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: Data PribadiUU ITE
dibagikan18SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

cara cek cctv trenggalek

Cara Cek CCTV Trenggalek, Masyarakat Bisa Pantau Lalu Lintas

13:20 19 Mei 2023
Jamaah haji di Makkah/Foto: Pexels

Download Buku Pedoman Manasik Haji Khusus Lansia 2023, Gratis

16:00 11 Mei 2023
Kantor GraPARI Trenggalek/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Tak Usah ke GraPARI Trenggalek, Ini Cara Ganti Kartu Telkomsel yang Hilang

16:00 8 Mei 2023
Video pertama yang diunggah di YouTube oleh pendiri YouTube, Jawed Karim/Foto: Jawed (YouTube)

Tepat 18 Tahun, Inilah Video Pertama yang Diunggah di YouTube

15:00 24 Apr 2023
Kepengurusan Relawan TIK atau RTIK Trenggalek

Kepengurusan Relawan TIK Trenggalek Terbentuk, Para Pemuda Siap Edukasi Masyarakat

10:46 21 Mar 2023
Redmi 12C telah resmi hadir di Indonesia, masuk segmen entry-level dengan spesifikasi mumpuni/Foto: Xiaomi Indonesia

Redmi 12C Resmi Hadir di Indonesia, Smartphone Entry-Level dengan Spesifikasi Mumpuni

16:11 9 Mar 2023

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta Hari Ini di 39 Lokasi

5:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo Hari Ini Selama 7 Jam

4:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 4 Jam Lebih di 6 Lokasi

3:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com