Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Daftar Data Pribadi yang Dilarang Disebar di Media Sosial

Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Senin, 17 Januari 2022, 11:55:31
di Teknologi
Daftar Data Pribadi yang Dilarang Disebar di Media Sosial
Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Maraknya kebocoran data pribadi bagi pengguna media soial menjadi perhatian khusus bagi Kemeterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Masyarakat awam jarang memahami tentang keamanan data pribadi yang dimilikinya. Sering dijumpai di media sosial data pribadi bertebaran.

Seperti halnya, kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di unggah di grup media sosial tanpa sensor, sehingga memiliki potensi disalahgunakan.

Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.

Orang lainjuga membaca:

Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun Depan

Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun Depan

26/12/2021

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemkominfo, dikutip Senin (17/01/2022).

Berikut daftar data yang dilarang disebar di media sosial:

  1. Kode OTP atau one-time password
  2. Nama panggilan masa kecil
  3. Nama ibu kandung Nomor telepon
  4. Alamat rumah Foto paspor/KTP/SIM
  5. Tiket pesawat/kereta/bus
  6. Foto tanda tangan
  7. PIN/password apapun
  8. Nomor kartu debit
  9. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.

Sementara Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2022 bersama dengan puluhan RUU lain.

Baca juga: Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Melintang di Badan Jalan Trenggalek 

“Prosesnya berjalan. Memang seperti diketahui kita semua saat ini yang namanya RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk kepada prioritas lagi. Dari DPR sudah ditetapkan akan pembahasan, sudah menunggu undangan rapat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam webinar RUU PDP akhir tahun 2021.

Pembahasan mengenai RUU PDP dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses pembahasan tidak kunjung selesai.

Penghambat dalam proses pembahasan RUU ini adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).

Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, menginginkan ODP dibentuk di bawah kementerian. Sementara itu, DPR menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.

Baca juga: Marak Bocornya Data Pribadi, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Tahun Depan

Samuel mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait hal ini.

“Dari awal sesi rapat kemarin tidak ada satupun pertemuan. Jadi belum bisa dibahas terkait RUU PDP,” kata dia.

Samuel pun mengatakan, sembari menunggu pembahasan kembali RUU PDP dengan DPR, Kemkominfo tengah melakukan revisi peraturan menteri yang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Saat ini, regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi pun mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Peraturan hukum pertamanya itu UU ITE dan kami mencoba merevisi beberapa peraturan menteri terkait dengan perlindungan data privasi. Saat ini juga dalam porses pembicaran dengan DPR, itu posisi pemerintah saat ini,” kata Samuel.

Tags: Data PribadiUU ITE
dibagikan18TweetSend
Artikel Sebelumnya

Satpol PP Trenggalek Amankan ODGJ Masuk ke Toko Buku

Artikel Selanjutnya

Inilah Spot Wifi Gratis di Trenggalek

Berita Lainnya

Anak anak sedang bermain handphone

Khawatir Penggunaan Ponsel Pada Anak, Pakai Cara Ini untuk Mengontrolnya

05/05/2022
Ilustrasi aplikasi Google Chrome

Sembilan Rahasia Google Chrome di Android yang Jarang Diketahui

05/05/2022
Ilustrasi TikTok

Cara Hilangkan Filter di Aplikasi TikTok Terbaru Tanpa Ribet

08/04/2022
Ilustrasi aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Signal

31/03/2022
Bupati Trenggalek menemani tim dari Kementerian PUPR

Dukung Presidensi G20, Trenggalek Bakal Punya Pembangkit Listrik

22/03/2022
Ilustrasi kantor Shopee

Aplikasi Belanja Online Shopee Eror, Warganet Ramai Curhat di Media Sosial

22/03/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In