• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

Wahyu AO Wahyu AO
8:00 12 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati setahun Undang-Undang no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam peringatan itu, Komnas Perempuan menyampaikan tidak semua kasus kekerasan seksual diproses dengan UU TPKS.

Melansir dari laman resmi Komnas Perempuan, implementasi atau penerapan UU tersebut masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan terus bertambah. Kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

“Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65% dari total 3422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Komisioner Bahrul Fuad, ketua Subkomisi Pemantuan.

Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi pasca UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU menjadi alasan utama yang muncul.

Belum lagi, hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat.

RekomendasiUntukmu

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

“Perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban. Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner Siti Aminah Tardi.

Sebagai ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Aminah mengawal masukan Komnas Perempuan pada perumusan aturan turunan UU TPKS. Dalam satu tahun pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan ini disederhanakan menjadi tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat (4) Rancangan Peraturan Presiden.

Jumlahnya lebih sedikit dari 10 aturan turunan yang disebutkan dalam UU TPKS, tetapi tanpa mengurangi substansi yang didelegasikan UU TPKS itu. Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

“Komnas Perempuan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [HAM], Komisi Pelindungan Anak Indonesia [KPAI] dan Komisi Nasional Disabilitas [KND] telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan,” ujar komisioner Maria Ulfah Anshor, Ketua Advokasi Kelembagaan Komnas Perempuan.

Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan juga terus mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya pada lembaga maupun masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Dalam upaya mempercepat penerapan UU TPKS, Komnas Perempuan juga mendorong perluasan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengada layanan, dan pendamping korban. UU TPKS mengatur aparat penegak hukum dan pendamping korban diutamakan berjenis kelamin sama, berintegritas dan memiliki kompetensi dalam penanganan TPKS.

“Saat ini Komnas Perempuan tengah menyiapkan modul pelatihan untuk standar minimal kompetensi dan berharap modul ini dapat diadopsi oleh berbagai institusi terkait,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah yang mengawal Sub Komisi Pendidikan.

Komnas Perempuan menyatakan, untuk dapat memenuhi hak-hak korban, pelaksanaan UU TPKS membutuhkan kerjasama dan dorongan dari semua pihak. Koordinasi lintas-pihak memperkuat pendamping dan memberdayakan korban harus terus dilakukan. Tetap kawal setelah legal.

Tags: Kekerasan SeksualKekerasan terhadap AnakKekerasan terhadap Perempuan
dibagikan3SendTweet1dibagikanPin

Berita Terkait

Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023
Sidang putusan kasus KDRT pejabat pemerintah Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Dok! Hakim Putus Kasus KDRT Pejabat Pemerintah Trenggalek: Tak Masuk Penjara

17:37 4 Mei 2023
Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Pemerintah Trenggalek Terjerat Kasus KDRT, Sidang Putusan Ditunda

14:30 27 Apr 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Suasana upacara adat Labuh Laut Larung Sembonyo 2023/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Labuh Laut Larung Sembonyo 2023: Semarak Festival Pantai Prigi Trenggalek

13:57 3 Jun 2023
Indahnya pemandangan di Pantai Cemara Puger Jember Jawa Timur dikala senja/Foto: Luki Zidarsen (Instagram)

Keseruan Wisata Pantai Cemara Puger Jember, Naik Kuda dan Berkeliling dengan Perahu

9:00 3 Jun 2023
Upacara adat tradisi Sinongkelan di Desa Prambon, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Menolak Punah Tradisi Sinongkelan, Tetap Lestari di Bumi Prambon Trenggalek

8:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com