• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Pendidikan

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Meningkat, Komnas Perempuan: Tokoh Agama Turut Jadi Pelaku

Wahyu AO Wahyu AO
16:15 3 Mei 2023
Ilustrasi. Tokoh agama turut jadi pelaku kekerasan seksual/Foto: Pexels

Ilustrasi. Tokoh agama turut jadi pelaku kekerasan seksual/Foto: Pexels

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan meningkat. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Alimatul Qibtiyah, Ketua Subkom Pendidikan Komnas Perempuan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, ada 1276 kasus kekerasan, di mana kekerasan seksual dominan. Sedangkan kekerasan seksual di lembaga pendidikan meningkat dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

“Bentuk kekerasan seksual meliputi pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal hingga kriminalisasi. Sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan,” ungkap Alimatul.

Alimatul mengatakan, hal itu ironis karena mereka (guru, dosen, tokoh agama) seharusnya menjadi pelindung, tauladan, dan perwakilan negara yang mana semestinya hadir sebagai duty bearer of rights (penanggung jawab hak-hak sipil).

“Kurangnya perspektif HAM dan gender, baik dalam kebijakan pendidikan atau di kalangan tenaga kependidikan, sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban,” terang Alimah.

RekomendasiUntukmu

Lima Anak SMP di Trenggalek Lolos OSN, Bakal Lanjut ke Provinsi

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

Komnas Perempuan mengapresiasi Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan dengan adanya 125 (100%) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Umum.

Kemudian 30 (52%) Komitmen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual dan juga 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Budha (100%) yang juga sudah berproses mewujudkan kampus bebas dari kekerasan.

Komisioner Imam Nahe’i, menyampaikan bahwa bagi Komnas Perempuan, perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) perlu menjadi momen untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 10 menyebutkan bahwa Negara-Negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Penghapusan diskriminasi itu untuk menjamin bagi hak-hak perempuan yang setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Menurut Nahe’i, lembaga pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.

Penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, dan KMA No. 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Harus menjadi rujukan dalam bentuk apa pun perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan,” imbuh Nahe’i.

Korban dan atau saksi di lingkungan pendidikan perlu didukung untuk menjadi berani melaporkan kasus yang terjadi kepada lembaga layanan atau pihak yang terkait. Komisioner Maria Ulfah menegaskan, lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual, harus menjadi rujukan dalam menangani laporan kasus kekerasan seksual.

“Kita perlu mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [KPPPA] sebagai leading sector, untuk memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan UU TPKS serta Peraturan turunan lainnya,” ujar Maria.

Komnas Perempuan menyakini  bahwa mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian bersama.

“Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Lembaga Nasional HAM [LNHAM], dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan,” tegas Maria.

Tags: KecelakaanKekerasan SeksualKekerasan terhadap AnakKekerasan terhadap PerempuanPelajarSekolah
dibagikan32SendTweet3dibagikanPin1

Berita Terkait

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, ikuti upacara Hari Pendidikan Nasional/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Hari Pendidikan Nasional, Bupati Trenggalek Beri Pesan Ini

20:15 2 Mei 2023
Pelajar Trenggalek sedang pulang sekolah/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Trenggalek Dibayangi Anak Putus Sekolah? Dinas Pendidikan Kantongi 3 Ribu Data

16:50 13 Apr 2023
Kampus Islam paling diminati calon mahasiswa baru/Foto: Kemenag

Daftar 10 Kampus Islam Paling Diminati Calon Mahasiswa Baru 2023

16:00 4 Apr 2023
Rapat program Pendidikan Profesi Guru Kemenag 2023/Foto: Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Kemenag 2023 Segera Digelar, Cek Infonya

11:00 17 Mar 2023
Pelajar Trenggalek sedang membaca di perpustakaan/Foto: Kabar Trenggalek

Faktor Ekonomi, Ribuan Warga Trenggalek Terancam Putus Sekolah

12:30 15 Mar 2023
IAIN Palangka Raya, salah satu PTKIN/Foto:  IAIN

Hari Ini Terakhir Daftar SPAN PTKIN 2023

8:30 7 Mar 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Suasana upacara adat Labuh Laut Larung Sembonyo 2023/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Labuh Laut Larung Sembonyo 2023: Semarak Festival Pantai Prigi Trenggalek

13:57 3 Jun 2023
Indahnya pemandangan di Pantai Cemara Puger Jember Jawa Timur dikala senja/Foto: Luki Zidarsen (Instagram)

Keseruan Wisata Pantai Cemara Puger Jember, Naik Kuda dan Berkeliling dengan Perahu

9:00 3 Jun 2023
Upacara adat tradisi Sinongkelan di Desa Prambon, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Menolak Punah Tradisi Sinongkelan, Tetap Lestari di Bumi Prambon Trenggalek

8:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com