• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda Edukasi

Pemilik Toko Bayar Kembalian Pakai Permen Bisa Dipenjara dan Didenda Rp200 Juta

Wahyu AO Wahyu AO
19:00 29 Apr 2023
Ilustrasi. Bayar kembalian pakai permen/Foto: @niajunhui (Twitter)

Ilustrasi. Bayar kembalian pakai permen/Foto: @niajunhui (Twitter)

Tindakan pemilik toko (pelaku usaha) untuk membayar uang kembalian memakai permen, sudah menjadi kebiasaan di beberapa kalangan masyarakat. Permen atau jajan lainnya sering jadi pengganti uang kembalian ketika si pemilik toko tidak memiliki uang pas.

Biasanya, si pembeli (konsumen) akan terima-terima saja kembalian berupa permen itu dengan ikhlas maupun terpaksa. Akan tetapi, yang perlu diketahui oleh pemilik toko maupun pembeli adalah bayar kembalian pakai permen bisa dipenjara dan didenda Rp200 juta.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Ancaman sanksi bagi pemilik toko yang mengembalikan uang pakai permen itu diatur dalam Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, dalam artikelnya di Hukum Online, menjelaskan berdasarkan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pada dasarnya konsumen mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa serta membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Nafiatul menyampaikan, pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Artinya, ketika konsumen membayar dengan uang, bentuk uang kembalian juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen.

RekomendasiUntukmu

5 Doa Nabi Sulaiman untuk Mendatangkan Uang, Usaha Lancar dan Barokah

Tips YouTube Short Menghasilkan Uang 2023

“Sebaliknya, jika kita andaikan permen tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pelaku usaha tentu tidak bersedia menerimanya,” kata Nafiatul.

Nafiatul mengatakan, pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

“Sehingga, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib menggunakan rupiah,” ujar Nafiatul.

Oleh karena itu, bagi pemilik toko, penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

“Karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang disepakati, uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” tandas Nafiatul.

Tags: Uang
dibagikan22SendTweet3dibagikanPin1

Berita Terkait

Ilustrasi tarik uang di ATM tanpa kartu/Foto: BCA

Warga Trenggalek Tak Perlu Panik Ketinggalan Dompet, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM

10:00 31 Mei 2023
Ilustrasi penumpang pesawat gagal berangkat karena membawa barang-barang yang dilarang/Foto: Canva

Perhatikan Sebelum Berangkat, Berikut 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Pesawat

9:00 31 Mei 2023
Ilustrasi ibu hamil muda sedang malakukan relaksasi/Foto: Canva

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Hamil Muda, Calon Ibu Harus Tahu

7:00 31 Mei 2023
Ilustrasi cara menanam Durian Ripto Trenggalek/Foto: Durian Bendino (Instagram)

Jadi Primadona Pecinta Buah, Ini Cara Menanam Durian Ripto Trenggalek

15:35 22 Mei 2023
Ilustrasi montir sedang mengganti busi sepeda motor?Foto: Canva

7 Manfaat Mengganti Busi Sepeda Motor Secara Rutin, Salah Satunya Menghemat BBM

17:13 21 Mei 2023
Ilustrasi. Teks khutbah Jum'at Muhammadiyah/Foto: Pexels

Teks Khutbah Jum’at Muhammadiyah: Jangan Sombong

10:47 19 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Suasana upacara adat Labuh Laut Larung Sembonyo 2023/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Labuh Laut Larung Sembonyo 2023: Semarak Festival Pantai Prigi Trenggalek

13:57 3 Jun 2023
Indahnya pemandangan di Pantai Cemara Puger Jember Jawa Timur dikala senja/Foto: Luki Zidarsen (Instagram)

Keseruan Wisata Pantai Cemara Puger Jember, Naik Kuda dan Berkeliling dengan Perahu

9:00 3 Jun 2023
Upacara adat tradisi Sinongkelan di Desa Prambon, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Menolak Punah Tradisi Sinongkelan, Tetap Lestari di Bumi Prambon Trenggalek

8:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com