• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 4 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Nasional

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

Wahyu AO Wahyu AO
15:53 26 Mar 2023
Budi Pego, warga penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi/Foto: Watchdoc Documentary (YouTube)

Budi Pego, warga penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi/Foto: Watchdoc Documentary (YouTube)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyikapi kriminalisasi terhadap Heri Budiawan (Budi Pego), warga penolak tambang emas Tumpang Pitu. Tambang emas situ dioperasikan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI). Keduanya merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Budi Pego ditangkap Polres dan Kejari Banyuwangi pada Jumat 24 Maret 2023. Ia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pulang dari berkebun dan mencari rumput.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Kasus kriminalisasi Budi Pego, berkaitan dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017. Budi Pego dianggap mengajarkan ajaran Marxsisme, Komunisme dan Leninisme.

Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP. Pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, menyampaikan bahwa Budi Pego merupakan pembela HAM. Budi Pego tidak pantas ditangkap dan mendapat ketidakadilan dari Polres dan Kejari Banyuwangi.

RekomendasiUntukmu

WALHI Ungkap Pasal Bermasalah RTRW Jawa Timur: Tambang Masuk Kawasan Budi Daya?

Jadwal Pemadaman Listrik Banyuwangi Hari Ini Selama 4 Jam di 6 Lokasi

anis hidayah koordinator sub komisi pemajuan ham komnas ham
Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM/Foto: Komnas HAM for Kabar Trenggalek

“Komnas HAM cukup lama mengawal kasus ini. Kita berharap Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapat ketidakadilan, ditangkap, ditahan. Dia memiliki hak atas lingkungan,” tegas Abis.

Anis mengungkapkan, proses hukum terhadap Budi Pego tidak sesuai dengan tuntutannya. Sebab, Budi Pego tidak pernah menyebarkan ajaran Marxsisme, Komunisme dan Leninisme.

Berdasarkan rilis resmi Komnas HAM, pada 4 April 2017, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Nahas, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Padahal ketika warga Pesanggrahan membuat puluhan spanduk diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.

Budi Pego tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme. Bahkan keterangan di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

“Komnas HAM mengupayakan peninjauan kembali terkait kasusnya [Budi Pego]. Proses hukumnya tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan, [spanduk Palu Arif] tidak dilakukan Budi Pego,” jelas Anis.

“Penangkapan Budi Pego adalah upaya kriminalisasi, membatasi advokasi menolak tambang yang merusak lingkungan dan dampak lain dari tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi,” tandas Anis.

Sementara itu, Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM, menyampaikan Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021. Dalam angka 46, memberikan perlindungan terhadap Para Pembela HAM di sektor lingkungan hidup.

hari kurniawan komisioner pengaduan komnas ham
Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM/Foto: Komnas HAM for Kabar Trenggalek

“Komnas HAM secara institusi sudah mengeluarkan Surat Perlindungan Pembela HAM kepada Budi Pego. Tidak seharusnya Budi Pego dikriminalisasi mengingat dia adalah pembela HAM,” jelas Hari saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak dari Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan telah dikenal di dalam sistem hukum nasional Indonesia. Di dalam Pasal 1 dari Deklarasi Pembela HAM berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”

Terlebih, jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dimana telah secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.

Dalam ketentuan lain, Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mempertegas tentang hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.

Selain itu, dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Atas kriminalisasi terhadap Budi Pego, Komnas HAM menyatakan sikap:

  1. Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu;
  2. Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM;
  3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.
Tags: BanyuwangiKekerasan AparatKekerasan PolisiKriminalisasiPerusakan LingkunganTolak TambangTolak Tambang Emas
dibagikan9SendTweet5dibagikanPin2

Berita Terkait

Gedung DPR RI/Foto: Istimewa

Sejarah Terbentuknya DPR RI Lengkap, Bermula dari Sidang Komite Nasional Indonesia Pusat

15:00 2 Jun 2023
Ilustrasi seorang umat Buddha sedang bersemedi di Hari Raya Waisak/Foto: Canva

50 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2023 Penuh Makna dan Kedamaian

12:00 1 Jun 2023
Ilustrasi ucapan selamat Hari Lahir Pancasila 2023/Foto: Canva

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 Penuh Semangat Kebangsaan

10:00 1 Jun 2023
gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Sri Mulyani, Menteri Keuangan/Foto: Kemenkeu

Gaji PNS Tahun 2024 Bakal Naik, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan

8:00 31 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ruang Kamar Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

14:11 4 Jun 2023
Satreskrim Polres Trenggalek olah TKP di Kolam Renang Tirta Jwalita/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

13:15 4 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 6 Jam Lebih di 21 Lokasi

2:00 4 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com