• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Teknologi

Ini 3 Cara Aktivasi Kartu Telkomsel yang sudah Lewat Masa Tenggang

Wahyu AO Wahyu AO
11:00 13 Feb 2023
Ilustrasi. Cara aktivasi kartu Telkomsel yang sudah lewat masa tenggang/Foto: Freepik

Ilustrasi. Cara aktivasi kartu Telkomsel yang sudah lewat masa tenggang/Foto: Freepik

Kartu Telkomsel yang sudah lewat masa tenggang, tentu menjadi kendala tersendiri bagi pengguna. Tapi jangan khawatir, ada 3 cara aktivasi kartu Telkomsel yang sudah lewat masa tenggang.

Dilansir dari situs resmi Telkomsel, kartu prabayar yang sudah lewat batas hari terakhir masa tenggang disebut sebagai nomor hangus/mati/expired.

Jika kartu itu tidak diaktifkan kembali, maka Anda tidak dapat menggunakan nomor. Selain itu, dan data Anda akan terhapus oleh sistem setelah melewati periode waktu yang telah ditentukan oleh Telkomsel.

Syarat Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Lewat Masa Tenggang

  • KTP dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor Anda.
  • Kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali.

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel yang sudah Lewat Masa Tenggang

1. Melalui *888*89#

  • Hubungi *888*89# dengan menggunakan nomor Anda yang hangus.
  • Anda akan melihat instruksi. Pilih “1. Reaktivasi kartu”.
  • Pilih “1. Setuju” jika Anda menyetujui ketentuannya.
  • Silakan masukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga.
  • Anda akan menerima SMS pemberitahuan apakah nomor Anda bisa diaktifkan kembali atau tidak.

2. Melalui Telkomsel E-care

  • Anda dapat menghubungi Telkomsel E-care dengan mengirimkan direct message (DM) ke Twitter atau Instagram Telkomsel dengan akun resmi @telkomsel.
  • Hubungi customer service melalui Direct Message (DM) dengan ketik “reaktivasi prepaid”
  • Anda akan dikirimkan link untuk melakukan upload foto KTP, nomor KK, dan foto kartu SIM fisik yang akan direaktivasi.
  • Selanjutnya, Anda akan tersambung ke antrian video call untuk validasi data.

3. Melalui GraPARI

  • Anda juga dapat mengunjungi GraPARI terdekat dengan membawa data-data yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu SIM yang hangus. Pengajuan ke GraPARI harus dilakukan sendiri, tidak dapat diwakilkan.

Sejauh ini, Telkomsel tidak mengenakan tarif kepada pelanggan. Tetapi Telkomsel menganjurkan pelanggan untuk langsung melakukan isi ulang pulsa atau paket minimal Rp10.000 agar masa aktif nomor langsung diperpanjang setelah nomor berhasil diaktifkan kembali.

Setelah nomor yang hangus diaktifkan kembali, sisa pulsa, Telkomsel Poin, dan bonus yang sebelumnya Anda miliki tidak akan dapat digunakan lagi.

RekomendasiUntukmu

Jadi Ingat Masa Lalu, Begini Caranya Bernostalgia dengan HP Nokia Cekitet, Mirip Banget

Gokil, Begini Cara Mudah Membuat Story WhatsApp dari Voice Note 2023

Tarif yang berlaku akan berubah ke tarif Telkomsel prepaid OK sesuai dengan kebijakan Telkomsel. Cek skema tarif/price plan dapat dilakukan melalui *888#, lalu pilih menu “Cek Kuota”, kemudian pilih “Cek Skema Tarif”.

Demikian artikel tentang cara aktivasi kartu Telkomsel yang sudah lewat masa tenggang. Semoga artikel dari Kabar Trenggalek ini bermanfaat untuk Anda semua.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Tips Teknologi

Berita Terkait

Kepengurusan Relawan TIK atau RTIK Trenggalek

Kepengurusan Relawan TIK Trenggalek Terbentuk, Para Pemuda Siap Edukasi Masyarakat

10:46 21 Mar 2023
Redmi 12C telah resmi hadir di Indonesia, masuk segmen entry-level dengan spesifikasi mumpuni/Foto: Xiaomi Indonesia

Redmi 12C Resmi Hadir di Indonesia, Smartphone Entry-Level dengan Spesifikasi Mumpuni

16:11 9 Mar 2023
Sesi foto bersama Relawan TIK Trenggalek, Tulungagung, dan Jawa Timur/Foto: Kabar Trenggalek

Tak Ingin Disebut Kota Gaplek yang Gaptek, Relawan TIK Trenggalek Diaktifkan Kembali

15:24 23 Feb 2023
Ilustrasi. TikTok TV di Indonesia/Foto: Istimewa

Kabar Terbaru, Ada TikTok TV di Indonesia

18:00 22 Feb 2023
Ilustrasi. Aplikasi WhatsApp versi terbaru

WhatsApp Bakal Keluarkan Versi Baru, Pengguna Beralih antar Font 

15:00 30 Jan 2023
Aplikasi PLN Mobile/Foto: Kabar Trenggalek

Trenggalek Sering Pemadaman Listrik, Ini Cara Lapor Lewat Aplikasi PLN Mobile

19:17 22 Jan 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com