Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

Beni Kusuma
9:00 22 Jan 2023
A A
Balas
Ilustrasi Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat/Foto: Pixabay

Ilustrasi Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat/Foto: Pixabay

RekomendasiUntukmu

Viral Al-Qur’an Dirobek dan Dibakar, Ini Sikap Kemenag

Hukum dan Niat Puasa Rajab, Full Pahala Lur Ternyata

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, secara resmi merilis daftar lembaga pengelola zakat berizin dan tidak berizin.

Melansir dari laman resmi Kemenag kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kemenag tekah mencatata asa 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambung Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, tata kelola pengelolaan zakat di Indonesia sudah tertuang sebagaimana dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 

c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 

d. memiliki pengawas syariat; 

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 

f. bersifat nirlaba; 

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Selain itu, Komaruddin menegaskan, bagi lembaga pengelola zakat yang belum mendapatkan izin dari Kemenag supaya segera mengurusnya.

Karena, sebagaimana dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin harus segera menghentikan segala kegiatannya.

“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” lanjut Kamaruddin.

Selain itu, Kemenag melalui  Dirjen Bimas Islam mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

11. LAZ Baitulmaal Muamalat

12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)

13. LAZ Muhammadiyah

14. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam

16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

19. LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)

20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten

21. LAZ Yayasan Mizan Amanah

22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

23. LAZ Wahdah Islamiyah

24. LAZ Yayasan Hadji Kalla

25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

26. LAZ LAGZIS Peduli

27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah

28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia

29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama

31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)

32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN

35. LAZ Yayasan CT Arsa

36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)

37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah

Page 1 of 3
123Selanjutnya
Tags: AgamaislamZakat
dibagikan19TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi vaksin Covid-19

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

Wahyu AO
20:40 26 Jan 2023

Program vaksin booster kedua Covid-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai pada 24 Januari 2023 secara serentak...

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Wahyu AO
15:00 25 Jan 2023

Hari Gizi Nasional 2023 diperingati setiap 25 Januari, merupakan momentum penting dalam menggalang kepedulian dan meningkatkan komitmen dari berbagai pihak...

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Wahyu AO
8:00 24 Jan 2023

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Oleh karena itu, Kemenag mengumumkan prosedur...

Ilustrasi vaksin Covid-19

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Wahyu AO
10:00 23 Jan 2023

Masyarakat umum sudah bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua, tanpa perlu menunggu dapat tiket. Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian...

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Wahyu AO
20:05 20 Jan 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2023. Sejak 2012, Kemenkeu telah membuka program beasiswa LPDP setiap...

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital 2023

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital 2023

Wahyu AO
8:00 20 Jan 2023

Masyarakat Indonesia sering mendapatkan permasalahan kebocoran maupun pemalsuan data. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam...

Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In