Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, secara resmi merilis daftar lembaga pengelola zakat berizin dan tidak berizin.
Melansir dari laman resmi Kemenag kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kemenag tekah mencatata asa 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambung Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, tata kelola pengelolaan zakat di Indonesia sudah tertuang sebagaimana dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Selain itu, Komaruddin menegaskan, bagi lembaga pengelola zakat yang belum mendapatkan izin dari Kemenag supaya segera mengurusnya.
Karena, sebagaimana dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin harus segera menghentikan segala kegiatannya.
“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” lanjut Kamaruddin.
Selain itu, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin:
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
11. LAZ Baitulmaal Muamalat
12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
13. LAZ Muhammadiyah
14. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
19. LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)
20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
21. LAZ Yayasan Mizan Amanah
22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
23. LAZ Wahdah Islamiyah
24. LAZ Yayasan Hadji Kalla
25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
26. LAZ LAGZIS Peduli
27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah
28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia
29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama
31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)
32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani
33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin
34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN
35. LAZ Yayasan CT Arsa
36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)
37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah