• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Politik

Mulai Panasi Mesin, Tahapan Penataan Dapil Trenggalek Mulai Bergulir 

Raden Zamz Raden Zamz
19:30 22 Nov 2022
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah/Foto: Kabar Trenggalek

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini mulai tampak menaikkan tensi Politisi. Pasalnya tahapan yang sedang bergulir saat ini adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Selasa (22/11/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, kembali melanjutkan rencana awal, untuk mengambil peluang penataan Dapil Trenggalek pada pesta demokrasi 2024, meskipun semua keputusan berada di KPU RI. 

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, menjelaskan secara kewenangan, peran KPU Trenggalek bukan sebagai pembuat keputusan, tapi mengikuti alur. 

Seperti meliputi tahapan rancangan, pengumuman, penyelenggaraan uji publik, penyampaian hasil uji publik ke KPU Provinsi, baru kemudian KPU RI yang memutuskan.

Baca: Wacana Penataan Dapil di Trenggalek, Lembaga Pengkajian Soroti Penyelenggara

RekomendasiUntukmu

Tahapan Pemilu 2024: Tukang Becak Trenggalek Hingga Presiden Dicoklit

Mas Ipin Hadiri Cangkrukan Bareng Menkopolhukam, Ini Pesan Mahfud MD

Sedangkan, keputusan KPU RI itu yang menjadi landasan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan hasil pada tahapan penataan Dapil di Kabupaten Trenggalek. 

Iin, sapaan akrabnya, menyampaikan peluang penataan Dapil di Trenggalek lebih besar dibandingkan pemekaran Dapil. 

Sementara Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2), penduduk di Kota Alen-Alen sebatas 747.649 jiwa (baik yang memiliki hak pilih atau tidak).

“Secara regulasi di UU7 atau PKPU, diatur sejumlah itu pada 45 kursi. Maka dari data itu, KPU kabupaten punya wewenang untuk menyusun dan merancang (dapil), sebelum pengumuman pada Rabu, 23 November 2022,” ujar Iin.

Baca: Wacana Pemecahan Dapil di Trenggalek, Ini Kata Bupati 

Dalam progresnya, Iin mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi tentang penataan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilukada 2024. 

Selanjutnya akan ada tahapan tentang tanggapan masyarakat, secara person atau lembaga, serta ada pengumuman berikutnya.

Pasca pengumuman, lanjut Iin, akan ada uji publik. Dalam hal itu, KPU Trenggalek akan mengundang pemda, parpol, akademisi, stakeholder terkait, untuk menanggapi rancangan penataan dapil sudah memenuhi prinsip yang paling ideal atau belum.

Baca: Kabar Baik, Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Tidak Terkena Pembatasan Periode Waktu

“Uji publik juga tidak akan cukup hanya sekali, kalau ternyata masih belum mengerucut dan mendekati ideal,” ujarnya. 

Sementara dalam merancang penataan Dapil, KPU kabupaten/kota akan merujuk aplikasi Sidapil. Aplikasi itu berfungsi untuk menentukan pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil, melalui DAK2 per kecamatan yang telah tersinkronisasi dengan peta wilayah. 

Iin mencontohkan semisal ketika ada penggabungan 3-4 kecamatan, ternyata melebihi 12 kursi, maka secara otomatis tidak terpenuhi, karena maksimal 12 kursi dan minimal 3 kursi tiap dapil. 

“Misal kami merancang seperti ini, terus prinsip proporsionalitasnya apakah terpenuhi atau tidak, termasuk juga integralitas wilayahnya. Karena di situ, petanya langsung muncul warna-warna per dapilnya,” jelasnya.

Tags: DapilPemilu

Berita Terkait

Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Sembilan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Dilelang, 2 Lainnya Diacuhkan

19:07 16 Mar 2023
Kegiatan Musrenbang Trenggalek/Foto: Tri Yulik S (Tirex)

Kinerja 7 Dinas Trenggalek Loyo, 200 M Anggaran Turah

11:31 16 Mar 2023
Ilustrasi. Tenaga kesehatan/Foto: Pexels

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

15:00 13 Mar 2023
Ilustrasi kamar di rumah sakit/Foto: Pixabay

Pemerintah Terima RUU Kesehatan, Dorong Akses Layanan Kesehatan Murah bagi Masyarakat

19:10 10 Mar 2023
Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tak Ingin Ngutang Lagi, DPRD Trenggalek Target 29 Raperda Selesai 2023

15:20 8 Mar 2023
Musrena Keren

Musrena Keren Trenggalek, Mas Ipin Sentil Tiga Kunci Pokok Pembangunan Inklusi

10:00 8 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Para pelajar Pecinta Alam SMK Negeri 1 Ngasem (PASMEK1NG)/Foto: Bagas Wardana

Hari Air Sedunia 2023, Pelajar dan Forum Kali Brantas Kediri Lepas Ribuan Ikan

20:41 22 Mar 2023
Direktur Kabar Trenggalek, Trigus D. Susilo (bawa mic), sambutan di Megengan Show Desa Jajar/Foto: Kabar Trenggalek

Njajah Desa Milang Kori: Direktur Kabar Trenggalek Terkesima Kebudayaan Desa Jajar

20:14 22 Mar 2023
Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com