• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Pemilik Motor 250cc Keatas Harus Membuat SIM CI dan CII, Ini Syaratnya

Bayu Setiawan Bayu Setiawan
10:29 1 Okt 2022
Pemilik-Motor-250cc-Keatas-Harus-Membuat-SIM-CI-dan-CII,-Ini-Syaratnya

Pemilik Motor 250cc Keatas Harus Membuat SIM CI dan CII, Ini Syaratnya

19
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Pemilik kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin 250 cc keatas dan kendaraan listrik dengan kapasitas yang sama, nantinya tidak lagi menggunakan SIM C biasa.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan, ada tiga jenis SIM C bagi pemilik motor, yaitu SIM C biasa, SIM CI, dan SIM CII.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca: Memperpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berapa Biayanya?

Bila kapasitas motor yang Anda miliki di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII yang diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis dengan daya penggerak utamanya adalah listrik (motor listrik).

RekomendasiUntukmu

Cara Membuat SIM 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

Potensi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023 Capai 100 Juta Orang Lebih

Untuk bisa memiliki SIM CI dan SIM CII, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan. Disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Begitu juga untuk pembuatan SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca: Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lainnya, seperti minimal umur. Dalam pembuatan SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun.

Selain syarat administrasi, untuk mendapatkan SIM CI dan CII pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Jika ujian simulator belum tersedia, pemohon akan dinyatakan lulus cukup dengan ujian teori dan praktik.

Ujian teori dinyatakan lulus jika pemohon mendapatkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang maksimal sebanyak dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah pernyataan tidak lulus.

Untuk ujian praktik, pemohon akan melakukan ujian di lapangan ujian praktik atau lokasi yang sudah ditentukan. Untuk kendaraan yang digunakan pun akan disesuaikan dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan pembuatan SIM.

Tags: KendaraanLalu LintasMembuat SIM BaruSIMSIM CSIM CISIM CII

Berita Terkait

Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Pelanggan di stasiun kereta api/Foto: KAI

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

10:00 17 Mar 2023
Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023
Motor listrik/Foto: Pixabay

Masyarakat yang Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Begini Caranya

18:52 14 Mar 2023
Kereta Api Indonesia sedang berjalan mengantar penumpang pulang ke kampung halaman/Foto: KAI

Ada Tiket Tambahan, Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

11:08 14 Mar 2023
Mudik gratis 2023. Suasana Terminal Bus Surodakan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Segera Daftar Mudik Gratis 2023 Sebelum Penuh dan Ditutup, Ini Caranya

10:14 14 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com