Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Nasional

Masih Ada Covid-19, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

Reporter: Wahyu AO
Senin, 11 Juli 2022, 12:00:46
Ilustrasi ketentuan terbaru perjalanan domestik

Ilustrasi ketentuan terbaru perjalanan domestik/Foto: Satlantas Polres Trenggalek


Kabar Trenggalek – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19, Senin (11/07/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;

b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.

Tags: Pandemi Covid-19Perjalanan Dalam Negeri
dibagikan33TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek
Politik

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

9:00 am 19 Mei

Kabar Trenggalek - Penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terus diupayakan. Dengan kondisi saat ini, pemerintah menerbitkan ketentuan perjalanan domestik...

Baca selanjutnya
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker
Politik

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

9:00 am 18 Mei

Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi bolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di...

Baca selanjutnya
Polisi sedang memantau arus lalu lintas di Trenggalek
Politik

Inilah Peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022

12:10 pm 10 Maret

Kabar Trenggalek - Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan...

Baca selanjutnya
Anies Baswedan Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait PPKM Level 3
Nasional

Terlanjur Tanda Tangani Aturan PPKM Level 3, Anies Baswedan Kena Prank Luhut

12:14 pm 8 Desember

Kabar Trenggalek - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digadang bakal maju sebagai Calon Presiden 2024, terkena prank Luhut Binsar,...

Baca selanjutnya
Ilustrasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Saat Membatalkan PPKM Level 3
Nasional

PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Penggantinya

12:45 pm 7 Desember

Kabar Trenggalek - Rencana pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, dibatalkan....

Baca selanjutnya
mengatasi-tidak-bisa-scan-barcode-pedulilindungi
Teknologi

Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasinya!

9:20 am 20 September

Kabar Trenggalek - Berbagai sektor bisnis mulai beroperasi kembali ditengah pandemi yang belum selesai. Salah satunya bioskop Trenggalek yang mulai...

Baca selanjutnya

Trending Hari Ini

Herwan Iis Sugiarto alias Wanto, perawat ODGJ di Trenggalek
Feature

Sering Pindah Tempat, Aksi Sukarela Wanto Merawat ODGJ di Trenggalek

07/08/2022

Kabar Trenggalek - Aksi sosial warga Trenggalek satu ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan segala keterbatasan ekonomi yang ada, Herwan...

Baca selanjutnya
Mobil terbakar di Kecamatan Kampak

Kronologi Mobil Terbakar di Kecamatan Kampak

06/08/2022
Poster Yeni Inka, Joko Tingkir Ngombe Dawet

Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Berikut Lirik Lagu Lengkap dan Pengarangnya

13/07/2022
Cara mendapatkan uang dari YouTube Shorts

Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

05/02/2022
Kemenangan Indonesia naik ke semifinal Piala AFF U16 2022

Indonesia Naik ke Semifinal Piala AFF U16 2022 Setelah Kalahkan Vietnam 2-1

07/08/2022
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist