Kabar Trenggalek – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digadang bakal maju sebagai Calon Presiden 2024, terkena prank Luhut Binsar, Rabu (08/12/2021).
Pasalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru dibatalkan, namun Anies terlanjur tanda tangani aturan itu.
Anies Baswedan telanjur menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021, untuk menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga : PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Penggantinya
Keputusan itu diteken Anies pada 2 Desember 2021, namun baru diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI pada Senin (6/12/2021) kemarin.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis diktum pertama dalam aturan tersebut.
Baca Juga : Daftar Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang Masih Menerapkan PPKM Level 3
Dalam Keputusan Gubernur itu, perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah [work from home] sebanyak 75 persen.
Sebanyak 25 persen pegawai yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB malam.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga : Gencar Vaksinasi Kepada Masyarakat, Mas Ipin Targetkan Trenggalek Bisa Turun PPKM Level 1
Namun belakangan, pemerintah pusat sendiri yang menganulir kebijakan itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut.
Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Lima Bandara Berikut
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.