• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News

Lihat ASN/PNS Ngluyur saat Jam Kerja, Rakyat Bisa Lapor ke Sini

Wahyu AO Wahyu AO
19:15 27 Jun 2022
Pegawai Negeri Sipil saat melakukan upacara

Pegawai Negeri Sipil saat melakukan upacara/Foto: Istimewa

Kabar Trenggalek – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menyebut bahwa tingkat kedisiplinan ASN/PNS masih sangat kurang. Hal itu terlihat dari temuan PNS ngluyur saat jam kerja, Senin (27/06/2022).

BKD Trenggalek mengimbau setiap pimpinan OPD agar melakukan pembinaan secara berjenjang dari atas sampai ke bawah.

“Sesuai ketentuannya, jam kerja ASN tercatat dalam seminggu adalah 37,5 jam. Namun untuk waktunya, masing-masing daerah tidaklah sama,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati.

Pihaknya menambahkan, berkaitan dengan regulasi, aturan kedisiplinan sudah tercatat dan terperinci.

“Ada yang masuknya jam 07.00, ada juga yang jam 08.00 dan itu pun bisa diatur berapa hari kerja. Ada yang 5 hari sampai 6 hari kerja, disesuaikan kebijakan masing-masing daerah,” tutur Eko.

RekomendasiUntukmu

Kosong 2 Tahun, 35 Pegawai Trenggalek Rebutan Kursi Kepala Dinas

Saring Inovasi, 61 Grand Final ASN Idol Trenggalek Salurkan Gagasan

Menurutnya, kedisiplinan ASN itu harus dibudayakan agar tertanam jiwa disiplin, mulai dari disiplin masuk kerja dan waktu jam kerja.

Dengan demikian, tercipta kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

“Di Trenggalek ada OPD yang menerapkan waktu 5 hari kerja dan ada yang 6 hari kerja dalam 1 minggu, jika ditotal 37,5 jam,” ujarnya.

Eko mencontohkan, kalau ASN yang masuk 5 hari kerja, masuk mulai jam 08.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan untuk ASN yang masuk 6 hari kerja, mulai masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB.

Kedisiplinan dalam hal jam kerja tidak bisa dipantau satu per satu, karena itu memerlukan kerja sama dari setiap OPD untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

Disinggung terkait sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin, Eko menyebut jika hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 terkait kedisiplinan ASN.

Disebutkan jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, telat masuk kerja, atau keluar tanpa alasan di jam kerja, maka seharusnya sudah ada peringatan dari atasan langsung.

“Jadi dalam PP itu disebutkan jika atasan yang berwenang memberikan sanksi pada pegawai yang tidak disiplin. Serta perlu adanya pengawasan langsung dari atasan terhadap pegawai-pegawainya,” tegasnya.

Kalau itu masih terbilang hukuman ringan, kepala OPD atau atasan pegawainya yang akan memberi sanksi. Namun jika hukuman itu masuk kategori sedang ke berat, maka ranahnya ada di Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Intinya, tingkat kedisiplinan PNS atau ASN di Trenggalek masih sangat kurang. Namun, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan itu mulai dilakukan. Dengan demikian, mereka akan terbiasa.

“Memang harus dipaksa dulu, menjadi terpaksa kemudian terbiasa. Karena ini kaitannya dengan mengubah mindset seseorang dan itu tidak mudah,” kata Eko.

Eko berharap, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN bukan hanya datang dari BKD itu sendiri, melainkan dari semua pihak. Seperti halnya, inspektorat, satpol PP, dan juga masyarakat.

“Kita punya aplikasi yang namanya LAPOR. Di sana, masyarakat bisa bertanya, melaporkan sesuatu, atau menanyakan sesuatu hal. Yang nantinya bisa langsung diarahkan ke OPD atau pihak-pihak yang membidangi,” jelas Eko.

Eko menyampaikan, jika masyarakat menemui ada ASN/PNS yang kluyuran atau keluar di jam kerja dan diketahui keberadaannya, bisa  LAPOR, pasti akan diproses.

Program layanan pengaduan ini oleh Pemkab Trenggalek diberi nama Layanan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR. Program ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek.

Bagi Anda yang ingin membuat aduan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek cukup mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0822-3334-3800 dengan menyertakan Lokasi, Waktu, Kronologis, Data Pihak yang Terlibat serta Data Pendukung Lainnya.

Cara lengkap melaporkan ASN/PNS yang keluyuran, bisa dibaca melalui artikel di bawah ini:

  • Cara Membuat Pengaduan Masyarakat ke Pemkab Trenggalek Melalui WhatsApp

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: PegawaiPNS

Berita Terkait

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com