Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Advertorial

Bangun Kesadaran Perizinan Konstruksi, DPMPTSP Trenggalek Rangkul 35 Kontraktor Lokal

Edi menyampaikan, target investasi Rp. 300 miliar tidak membuat minder DPMPTSP Trenggalek untuk menggaet investor lokal dan luar daerah. Sebab, selama beberapa tahun ke belakang, target itu selalu terpenuhi bahkan lebih.

Editor: Wahyu AO
Kamis, 23 Juni 2022, 18:00:40

Kabar Trenggalek –  Peluang investasi di bumi Menak Sopal Trenggalek terus bertambah seiring berjalannya zaman. kebijakan-kebijakan nasional yang mengarah pada pembangunan infrastruktur, turut mempengaruhi masyarakat untuk berperan aktif dalam dunia konstruksi. Di Trenggalek jasa konstruksi terhitung meningkat.

Merujuk dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, disebutkan bahwa jasa konstruksi menduduki peringkat 4 dari 5 besar rating neraca ekonomi daerah.

Edi Santoso, Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Trenggalek, mengatakan masyarakat yang berperan dalam dunia konstruksi di Trenggalek harus memenuhi kewajiban taat berizin. Masyarakat bisa melakukan pelaporan yang mudah diakses melalui Online Single Submission (OSS).

Edi menyampaikan, target investasi Rp. 300 miliar tidak membuat minder DPMPTSP Trenggalek untuk menggaet investor lokal dan non lokal. Sebab, selama beberapa tahun ke belakang, target itu selalu terpenuhi bahkan lebih.

“Selama 3 tahun kami selalu memenuhi target, dan itu yang membuat kami optimistis terus menggaet investor lokal dan non lokal” ucapnya saat diwawancarai Kabar Trenggalek dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Rabu (22/06/2022).

Dinas DPMPTSP Trenggalek
Edi Santoso (tengah), Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek menyampaikan sambutan pembukaan dalam Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Dalam Bimtek tersebut, pelaku konstruksi di Kabupaten Trenggalek mendapat arahan untuk mengubah akun OSS lama, menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami harap dari 35 peserta tersebut bisa memahami, dan mampu memberikan pemahaman bagi calon pelaku jasa konstruksi agar selalu taat dalam perizinan dan pelaporan,” ujar Edi.

Edi menyebutkan, di Kabupaten Trenggalek ada lima besar sektor peluang investasi berdasarkan neraca ekonomi daerah di antaranya:

  1. Investasi Pertanian, perkebunan, perikanan,
  2. Investasi Perindustrian pengolahan
  3. Investasi Perdagangan
  4. Investasi Sektor Konstruksi
  5. Investasi Sektor Kominfo

“Awalnya nomor 5 adalah sektor pertambangan, namun sejak 2020, tergeser sektor komunikasi dan informatika. Ke depan, sektor pariwisata sangat menjanjikan, sebab merupakan sektor unggulan daerah,” jelas Edi.

Menurut keterangan Edi, di Kabupaten Trenggalek saat ini terjadi trend investasi, yang mana pelaku usaha tergolong generasi milenial. Trend investasi oleh kelompok milenial ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Trenggalek.

“Indeks milenial naik, walau secara investasi masih tumbuh. Selain itu, langkah strategis kami seperti yang diharapkan Bupati Trenggalek, yaitu dengan lelang investasi. Hal ini juga masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah,” tandasnya.

Ada beberapa materi penting dalam Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Seperti cara pendaftaran akun OSS-RBA, cara permohonan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, cara pemenuhan persyaratan melalui OSS-RBA, cara pengajuan PB UMKU, serta cara menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Berikut ringkasannya:

Dinas DPMPTSP Trenggalek 2
Narasumber sedang menyampaikan materi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

1. Cara Pendaftaran Akun OSS-RBA

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih DAFTAR
  • Pilih skala usaha Usaha Mikro Kecil (UMK)
  • Pilih jenis pelaku UMK
  • Lengkapi data sebagai UMK Orang Perseorangan
  • Lengkapi data sebagai UMK Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Persekutuan, Yayasan, Koperasi, Perum, atau pun Badan Hukum lainnya)
  • Cek email anda dan klik tombol ‘Aktivasi’
  • Cek email anda untuk mengetahui username dan password

2. Cara Permohonan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA

  • Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
  • Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS
  • Lengkapi Data Badan Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Usaha
  • Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa
  • Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Resiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu)
  • Periksa Data Usaha
  • Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP)
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang Perlu Verifikasi KKPR)
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan Usaha Telah Terbit (Sertifikat Standar Belum Terverifikasi)
  • Perizinan Usaha Telah Terbit (Izin Belum Terbit)

3. Cara Pemenuhan Persyaratan Melalui OSS-RBA

  • Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
  • Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
  • Klik Tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan (Resiko Menengah Tinggi)
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan (Resiko Menengah Tinggi)
  • Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi)
  • Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi) – Lanjutan
  • Perizinan Berusaha telah Terbit (Resiko Menengah Tinggi)

4. Cara Pengajuan PB UMKU

  • Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
  • Pilih Menu PB UMKU, pilih Permohonan Baru
  • Pilih KBLI kegiatan utama yang akan di proses PB UMKU
  • Pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU
  • Pilih menu Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di System K/L
Dinas DPMPTSP Trenggalek 3
Pose Meroket: Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek berpose gaya meroket bersama jajaran dan peserta bimtek.

5. Cara Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

  1. Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
  2. Klik Menu ‘Pelaporan’, pilih ‘Laporan LKPM’, lalu ‘Pelaporan’

LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar: Tahap Konstruksi

  • Anda akan masuk ke Tampilan Halaman Utama: List LKPM yang telah disampaikan Pelaku Usaha
  • Klik tombol ‘Buat Laporan’
  • Anda akan masuk ke Tampilan list LKPM periode pelaporan yang harus disampaikan LKPM-nya
  • Centang kotak di sebelah kiri, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
  • Muncul notifikasi: Apakah kegiatan usaha (proyek) ini siap operasional dan/atau komersial?
  • Untuk Tahap Konstruksi: Klik tombol ‘Tidak’. Untuk Tahap Produksi: Klik tombol ‘Ya’

A. Tahap Konstruksi

  1. Muncul Tampilan Data Kegiatan Usaha
  2. Isi Realisasi Penanaman Modal
  3. Isi Penyesuaian Realisasi Penanaman Modal
  4. Isi Realisasi Tenaga Kerja
  5. Isi Permasalahan Perusahaan
  6. Isi Kontak Petugas Penanggung Jawab LKPM
  7. Muncul Tampilan Halaman Utama Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) non UMK

Tambahan Isian LKPM Skala Usaha Menengahdan Besar: Tahap Produksi/Operasi Komersial

B. Tahap Produksi

  1. Isi Realisasi Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun (hanya diisi 1 kali per tahun pada Triwulan IV).
  2.  Isi Kewajiban Perusahaan
    1. Kewajiban Divestasi
    2. Kewajiban Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan
    3. Kewajiban Kemitraan dengan UKM
    4. Kewajiban Pelatihan TKI
    5. Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
    6. Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
    7. Kewajiban lainnya

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha di Trenggalek silakan mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek di Jl. Panglima Sudirman No.42, Sosutan, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66315.

Tags: AdministrasiDPMPTSP TrenggalekOSS RBA
dibagikanTweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

VIRAL HARI INI

  • River Tubing di Pandean, Desa Wisata di Trenggalek

    Sosok Ririn, Ubah Sungai Tercemar Jadi Wisata di Trenggalek Hingga Pikat Sandiaga Uno

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Menparekraf Kunjungi Trenggalek, Sandiaga Uno: Saya Terpesona Wisata Desa Pandean

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Keceriaan Novita Hardini Mainkan Lesung di Desa Wisata Pandean Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Tak Pernah Kalah di Ring Silat, Tapak Suci Trenggalek Sumbang Medali Emas Porprov Jatim

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Detik Detik Damkar Trenggalek Evakuasi Ular Phyton Masuk dalam Dashboard Motor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist