Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Resmi Cair Hari Ini, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2022

Reporter: Wahyu AO
Senin, 18 April 2022, 17:00:49
di Ekonomi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat menjelaskan THR dan Gaji ke 13 PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat menjelaskan THR dan Gaji ke 13 PNS/Foto: Kementerian Keuangan

Kabar Trenggalek – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat para pegawai negeri sipil (PNS) menanti untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, THR dan Gaji ke-13 PNS menjadi wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan. Khususnya, dalam dua tahun, ASN telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat serta upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyampaikan, THR PNS resmi bisa dicairkan mulai hari ini, Senin 18 April 2022. Jika syarat administrasi telah terpenuhi, maka THR akan masuk ke rekening PNS pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).

Sri Mulyani, menyebutkan, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021. Tahun ini ada tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, instansi Pemda yang mengelola PNS daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Hal itu dikarenakan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS di pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” terang Sri Mulyani.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2022:

Orang lainjuga membaca:

Waspada Perusahaan Tak Bayar THR, di Trenggalek Ada Posko Aduan

Cek Jadwal Pencairan THR dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2022

Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1443 H, BI Jatim Siapkan Uang Baru Sebanyak Rp. 12 Trilliun

Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Jelang Pembagian THR, Cek Lokasi Resminya

  • PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja).
  • Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan).
Tags: Gaji PNSPNSTHRTHR PNSTunjangan Hari Raya
dibagikan34TweetSend
Artikel Sebelumnya

Panasnya Matahari, Ada Doa PMII Trenggalek Saat Demonstrasi 

Artikel Selanjutnya

Menelusuri Keindahan Alam dari Goa Biru Bendungan Trenggalek 

Berita Lainnya

Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022
Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

12/05/2022
Siti Fatimah, pedagang bahan pokok di Trenggalek

Stok Pasar Minim, Harga Bahan Pokok di Trenggalek Melambung saat Idul Fitri 1443 H

12/05/2022
Pedagang musiman saat event kesenian

Dua Tahun Dihantam Pandemi, Kesenian Trenggalek Optimistis Mampu Tingkatkan Ekonomi 

12/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Jenazah korban tenggelam di Kecamatan Pule Trenggalek

    Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
  • Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

    23 dibagikan
    dibagikan 23 Tweet 0
  • Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.