Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Gelapkan Motor Teman di Trenggalek, Warga Banten Terancam Penjara 4 Tahun

Wahyu AO
14:13 2 Apr 2022
A A
0
Warga Banten pelaku penggelapan motor ditangkap Polres Trenggalek

Warga Banten pelaku penggelapan motor ditangkap Polres Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menangkap warga Banten yang berupaya gelapkan motor teman di Trenggalek, Sabtu (02/03/2022).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, warga Banten itu berinisial MI (21). MI berpura-pura meminjam motor temannya, warga Kecamatan Kampak, Trenggalek.

Menurut keterangan Agus, motor yang dibawa MI yaitu Yamaha NMax. MI membawa motor rekan kerjanya itu pada tengah malam.

“Modusnya MI membangunkan korban, kemudian meminjam motor dengan alasan untuk membeli camilan, namun tak kunjung dikembalikan,” jelas Agus.

RekomendasiUntukmu

Geledah Warga Binaan, Pisau Tajam Tersembunyi dalam Lapas Trenggalek

Asal Main Keroyok, Warga Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Kemudian, MI langsung membawa lari sepeda motor itu. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada di dalam jok motor turut dibawa kabur.

“Korban yang akhirnya sadar motornya tidak dikembalikan, akhirnya melapor ke Mapolres Trenggalek,” ujar Agus.

Dengan data yang dimiliki, Polres Trenggalek memburu MI. Tersangka akhirnya ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Hasil dari interogasi polisi, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Motor itu laku dijual senilai Rp. 9,7 juta. Saat kami amankan, uang itu sebagian besar sudah dipakai,” ungkap Agus.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan bahwa pelaku ditangkap pada 28 Maret 2022 lalu.

“Iya benar, tersangka MI ditangkap pada tanggal 28 Maret 2022 oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” ujar Dwiasi dalam konferensi pers.

Dwiasi menjelaskan, MI tak hanya satu kali melancarkan aksinya, tapi telah melakukan tindak pidana melanggar hukum sebanyak 4 kali.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka MI juga pernah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah lokasi luar Kabupaten Trenggalek. Di lombok Utara, Kuningan, Jawa Barat dan Kepulauan Riau,” jelas Dwiasi.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: CuranmorKriminalPencurianPencurian MotorPolres Trenggalek
dibagikan36TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Detik-Detik evakuasi tawon ndas di Trenggalek/Foto: Damkar Trenggalek
Peristiwa

Detik-Detik Evakuasi Tawon Ndas di Trenggalek, Petugas Rela Naik Genteng 

16:00 6 Feb 2023
Ilustrasi. Aplikasi Shopee/Foto: Shopee
Peristiwa

Aplikasi Shopee Error Log Out Manual, Ternyata Ini Sebabnya

14:20 6 Feb 2023
Hutan gundul diduga akibat penebangan liar kayu sonokeling di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Peristiwa

Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

10:30 6 Feb 2023
Petugas PLN perbaiki jaringan listrik/Foto: @plnulptrenggalek (Instagram)
Peristiwa

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek Hari Ini Selama 4 Jam

9:30 6 Feb 2023
Nur Rochmad Aghani, penasehat hukum terduga pelaku guru cabul/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

9:00 6 Feb 2023
Mas Ipin dan Khofifah pantai Jalur Lintas Selatan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Ekonomi

Genjot Investasi Jalur Lintas Selatan, Pemkab Trenggalek Akuisisi Lahan 

18:30 3 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Di depan anggota dewan, Bibit menunjukkan hasil rongsen penyakit flek dari anaknya akibat dampak bau busuk limbah pindang/Foto: Kabar Trenggalek

    Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 56 Pondok Pesantren Indonesia Berusia 1 Abad Lebih, Satu Ada di Trenggalek, Berusia 233 Tahun

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In