Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Suara Berisik, Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan Pemiliknya Sendiri

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Jumat, 29 Oktober 2021, 08:07:49
di Hukum
Suara Berisik, Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan Pemiliknya Sendiri

Pemilik kenalpot brong menghancurkan knalpot brongnya sendiri di halaman Mapolres Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek (facebook)

Kabar Trenggalek – Suara berisik yang berasal dari knalpot brong pengendara sepeda motor kini harus rela dihancurkan oleh pemiliknya. Knalpot brong dihancurkan pemiliknya sendiri itu dilakukan di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Trenggalek, Jumat (29/10/2021).

Selain mengganggu masyarakat, suara keras knalpot brong juga melanggar ketentuan spesifikasi teknis (Spektek) kendaraan motor. Menghadapi masalah knalpot brong, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menindak serius pengguna knalpot brong di Trenggalek.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, Dwiasi Wiyatputera, menegaskan bahwa Bumi Minak Sopal Trenggalek harus bersih dari penggunaan knalpot brong. Dwiasi menilai, penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong berbahaya karena pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya.

“Saya tegaskan, Trenggalek harus bebas dari penggunaan knalpot brong,” ujar Dwiasi.

Baca juga: Diduga Hubungan Keluarga Kurang Harmonis, Pasangan Suami Istri di Trenggalek Merobohkan Rumahnya

Orang lainjuga membaca:

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

Nekat Aniaya Beda Perguruan Silat, Warga Trenggalek Mendekam di Penjara 

Dwiasi menegaskan, ia akan menindak lebih  tegas bagi siapapun yang masih berani mencoba menggunakan knalpot brong di Trenggalek.

Tidak hanya tindakan tilang karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan diminta mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot tersebut.

“Hal ini untuk menghindari sangkaan penyalahgunaan oleh anggota [Polres Trenggalek],” imbuhnya.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Menurut Keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, dalam kurun waktu tiga minggu, pihaknya mampu melakulan operasi knalpot brong terhadap 61 kendaraan roda dua.

“Keseluruhan sudah disidangkan dan untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Sedangkan knalpot brong dihancurkan sendiri oleh pemilik. Kemudian dibuang untuk menghindari dipakai kembali,” ujar Meita.

Meita mengatakan, dari keseluruhan pelanggar tersebut, sejumlah 21 orang di antaranya masih di bawah umur. Sehingga, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.

“Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm.” jelas Meita.

Tags: KriminalPolres Trenggalek
dibagikan41TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek, Jumat 29 Oktober 2021 di Tiga Kecamatan

Artikel Selanjutnya

Masuk Destinasi Wisata Trenggalek, Wisatawan Bakal Dihadang Scan Barcode Peduli Lindungi

Berita Lainnya

Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Anggota perguruan silat yang ditangkap Polres Trenggalek

Nekat Aniaya Beda Perguruan Silat, Warga Trenggalek Mendekam di Penjara 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap

    Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    44 dibagikan
    dibagikan 44 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.