• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Berbekal Kartu Pers, Wartawan Bodrek Garong Uang Warga Trenggalek

Wahyu AO Wahyu AO
7:06 14 Des 2021
Berbekal Kartu Pers, Wartawan Bodrek Garong Uang Warga Trenggalek

Polres Trenggalek menangkap wartawan bodrek yang memeras warga Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek

59
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Profesi sebagai wartawan sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai hal. Seperti wartawan bodrek yang melakukan pemerasan kepada warga Trenggalek, Selasa (14/12/2021).

Kepolisian Resor (Polres Trenggalek) menangkap dua wartawan bodrek asal Tulungagung dan Sumenep yang sering memeras warga Trenggalek. Kasus pemerasan oleh wartawan bodrek tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Desember 2021.

Wartawan bodrek adalah istilah untuk wartawan gadungan atau orang yang mengaku wartawan untuk mencari keuntungan pribadi. Wartawan bodrek biasanya menunjukkan kartu pers untuk mengancam korbannya dengan pemberitaan yang buruk tentang korban. Kalau tidak mau diberitakan yang buruk, korban harus memberikan sejumah uang kepada wartawan bodrek.

Penangkapan dua wartawan bodrek tersebut dibenarkan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Heryanto Hasiholan, dalam konferensi pers bersama awak media.

Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

“Iya benar. Ada dua orang yang telah kita amankan yakni MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” terang Jimmy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP, Arief Rizki Wicaksana, mendetailkan bahwa DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan.

DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak, jika tidak memenuhi permintaan tersangka.

Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Tersangka DS kemudian meminta pelapor untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online. Tak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta.

“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp. 2 juta,” jelas Arief.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, simcard dan kartu pers.

Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana.

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Tags: KriminalPolres TrenggalekWartawan Bodrek

Berita Terkait

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com