• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Wahyu AO Wahyu AO
18:17 3 Des 2021
Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Perempuan yang merekam aktivitas meremas payudaranya sendiri sambil masturbasi/Foto: siskaeee_ofc (OnlyFans)

Kabar Trenggalek – Video seorang perempuan yang mempertontonkan masturbasi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, seorang perempuan merekam aktivitas meremas payudaranya sendiri sambil masturbasi, Jumat (3/12/2021).

Berkaitan dengan video yang viral itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, memberi penjelasan dalam jumpa pers, Kamis 2 Desember 2021. Menurut Fajarini, video itu direkam di Yogyakarta International Airport (YIA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura 1 [Pengelola YIA] untuk mengecek kesesuain lokasi. Hasilnya memang betul pengambilan gambar dilakukan di kawasan Bandara YIA. Tepatnya di sekitar gedung parkir,” jelas Fajarini.

Video yang viral itu diunggah oleh akun twitter @koleksiRARE96 sejak 23 November 2021 lalu. Di bagian kanan bawah video, tersemat watermark atau tanda air bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Mensos Risma Malah Memaksa Anak Tuli untuk Berbicara

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

OnlyFans adalah sebuah konten layanan berlangganan yang berbasis di London, Inggris. Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada “penggemar”.

Menurut dugaan Fajarini, video tersebut direkam pada tahun 2020. Hal itu berdasarkan perbandingan lokasi di dalam video dan lokasi terkini di YIA. Perbedaannya yaitu, di video itu tidak ada rambu dilarang berhenti, padahal kondisi terkini, ada rambu dilarang berhenti.

“Di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti, namun ketika kami cek setelah video tersebut viral ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pihak bandara rambu itu baru dipasang sekitar Oktober 2020, sementara di dalam video tidak terlihat. Jadi ada dugaan pengambilan gambar dilakukan sebelum itu (pemasangan rambu),” ucap Fajarini.

Baca juga: Pernyataan KSAD Dudung Sebut Tuhan bukan Orang Arab Trending di Twitter

Fajarini mengatakan, pihak Polres Kulon Progo berupaya menyelidiki video itu untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Kami juga coba cek bukti lain berupa rekaman CCTV, tapi proses ini memerlukan waktu yang lama mengingat untuk memutar ulang rekaman hanya bisa 30 hari ke belakang. Setelah kemarin viral, kami langsung melakukan pengusutan. Dimulai dari mencocokkan lokasi, dan sekarang mencari tahu siapa penyebar video dan pemeran dalam video tersebut,” jelasnya.

Proses penyelidikan video tersebut memiliki kendala lain. Fajarini menjelaskan, Polres Kulon Progo belum bisa menentukan penyebar dan pemeran dalam video tersebut karena penyebarnya bukan akun pribadi.

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas

“Masih dalam proses lidik [penyelidikan]. Kami belum dapat menentukan [penyebar dan pemeran di dalam videonya]. Proses ini tentunya perlu waktu karena akun yang digunakan untuk menyebarkan tersebut bukan akun pribadi,” ujarnya.

Fajarini menegaskan, Polres Kulon Progo akan menjerat pelaku yang berkaitan dengan video itu dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: KriminalViral

Berita Terkait

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com