• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Ekonomi

Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya

Wahyu AO Wahyu AO
17:11 20 Nov 2021
Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, sambutan di depan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS)/Foto: Dokpim Pemkab Trenggalek

Kabar Trenggalek – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menemukan data Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bantuan sosial. Ada puluhan ribu PNS terima bantuan sosial (bansos). Padahal, gaji PNS sudah ditetapkan oleh negara, Jumat (19/11/2021).

PNS yang terindikasi menerima Bansos ada sekitar 31.624. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh menerima bansos.

Lebih rincinya, dalam PP Nomor 94 tahun 2021, PNS dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain.

Baca juga: Pendataan Bansos Tidak Jelas, Ratusan Warga Trenggalek Mengadu ke LaporCovid-19

Risma menemukan data puluhan ribu PNS terindikasi menerima bansos itu dari hasil sinkronisasi verifikasi data penerima bansos dengan hasil konsinyasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

RekomendasiUntukmu

Konangan Sunat Anggaran Pantarlih Kecamatan Trenggalek, KPU: Harus Dikembalikan

Ini Alasan PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 2023

“Dari data yang kami serahkan kepada BKN ada indikasi 32.624 PNS yang menerima bantuan sosial,” terang Risma saat konferensi pers di kanal youtube Kemensos RI.

Hasil data itu menyebutkan, sejumlah 28.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berstatus aktif. Sementara sisanya diperkirakan berstatus pensiunan ASN.

Baca juga: Cara Melihat Bansos Listrik di Internet, Resmi

“Dari data itu, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” jelas Risma.

Padahal, puluhan ribu PNS yang terindikasi menerima bansos tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan dari Negara. Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Penghasilan PNS secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Berikut daftar gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca juga: Warga Trenggalek yang Belum Dapat Bansos Bisa Lapor Lewat Whatsapp

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp. 74 Triliun, Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Tahun 2022

Yang perlu diketahui, untuk para Calon PNS (CPNS) yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021).

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya:

  1. Tunjangan kinerja (tukin) Bervariasi Jumlahnya tergantung instansi. Umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemerintah daerah.
  2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok Maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan pasangan 5 persen dari gaji pokok Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
  4. Uang makan:
    • Golongan I: Rp 35.000
    • Golongan II dan III: Rp 37.000
    • Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

5. Tunjangan jabatan bervariasi besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

6. Perjalanan dinas bervariasi Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Tags: BansosKorupsiPNS
dibagikan40SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Mobil kijang tabrak pohon di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

16:01 30 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, lantik ratusan tenaga kesehatan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Lantik Ratusan Tenaga Kesehatan, Wakil Bupati Trenggalek Minta Perbaiki Layanan

11:48 30 Mei 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi Hari Ini Selama 6 Jam

10:56 30 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Mobil kijang tabrak pohon di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

16:01 30 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com