Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Operasi Yustisi Trenggalek: Jumlah Denda Rp16,2 Juta Masuk Kas Daerah

Rabu, 21 Juli 2021, 07:26:00
di Ekonomi, Kesehatan

Orang lainjuga membaca:

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Operasi Yustisi Trenggalek: Jumlah Denda Rp16,2 Juta Masuk Kas Daerah

KABARTRENGGALEK.com – Selama masa pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Hal tersebut mengacu pada tidak sedikitnya anggaran yang disetorkan untuk khas daerah dari hasil Operasi Yustisi, Rabu (21/07).

Perlu diketahui, anggaran hasil denda operasi yustisi pelanggar prokes Kabupaten Trenggalek kurang lebih Rp. 16,2 juta. Jumlah uang yang terkumpul tersebut didapatkan dari warga yang terjaring dalam operasi yustisi. Setiap pelanggar harus membayar uang untuk biaya perkara kurang lebih Rp, 314 ribu. 
“Dalam proses ini, kami bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Uang itu sudah disetorkan ke kas daerah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah.
Hasil penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi, paling banyak pada bulan februari, sebanyak Rp, 9,513 juta. Rincian hasil penindakan pelanggar Prokes saat operasi yustisi di bulan lainnya yaitu, Maret Rp 3,341 juta, Januari Rp 2,450 juta; April Rp 490 ribu; dan Juni Rp. 492 ribu.
“Untuk denda tiap pelanggar, rata-rata kami tuntut sebesar Rp 50 ribu setiap pelanggaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Pelanggar Prokes pada operasi yustisi per bulan juli telah melaksanakan sidang. Semua putusan belum dieksekusi karena terdakwa belum mengambil berkas persidangan dengan barang bukti yang disita. 
Barang bukti yang disita tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain karena putusan persidangan baru saja dilakukan. Dari jumlah denda itu, setiap pelanggar prokes masih memiliki tanggungan denda sebesar Rp 1,453 juta dengan biaya perkara Rp 22 ribu.
“Hanya Tindak Pidana Ringan, posisi kami tetap sebagai eksekutor. Jadi proses penagihan putusan sidang tetap akan dilaksanakan. Sedangkan untuk proses persidangan semua dilakukan secara online,”  pungkas Darfiah.
dibagikanTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tak Ada Kunjungan Kerja di Tengah Pandemi, Tiga Pansus DPRD Trenggalek Kebut 9 Ranperda

Artikel Selanjutnya

Ruangan Pasien Covid-19 di RSUD Dr Soedomo Penuh, Dinkes Tambahkan Ruang Perawatan

Berita Lainnya

Minyak goreng Rp. 14.000 per liter

Pemerintah Salurkan Program Minyak Goreng Rakyat di 1.200 Lokasi

18/05/2022
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Karangan, Selasa 9 November 2021

Jadwal Vaksin Covid-19 Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

17/05/2022
Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022
Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek, Jumat 28 Oktober 2021 di Tiga Kecamatan

Jadwal Vaksin Covid-19 Trenggalek, Jumat 13 Mei 2022

12/05/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In