Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Politik

Rencana Boyong Prasasti Kamulan, Pemkab Trenggalek: Prosesnya Masih Panjang

Senin, 21 Juni 2021, 12:53:00
di Politik

Orang lainjuga membaca:

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Rencana Boyong Prasasti Kamulan, Pemkab Trenggalek: Prosesnya Masih Panjang
KABARTRENGGALEK.com –  Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membawa Prasasti Kamulan ke Bumi Menak Sopal tidak semudah yang dibayangkan (21/06). Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan untuk menyimpan benda cagar budaya tersebut di Trenggalek. Alasannya, tak lain karena Prasasti Kamulan tersebut kini merupakan benda cagar budaya yang tercatat dalam registrasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim).
Sehingga, perlu langkah persiapan secara matang. Seperti kelengkapan dokumen untuk membawanya ke Trenggalek. Selain itu, Pemkab Trenggalek perlu menyiapkan tempat untuk penyimpanan, dengan berbagai persyaratan tertentu. Tujuannya, tetap melestarikan benda warisan leluhur tersebut. 
“Karena itu prosesnya masih panjang, pertemuan kami di Tulungagung kemarin (17/06) merupakan langkah awal pembahasan untuk itu,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menjelaskan, Prasasti Kamulan adalah milik BPCB Jatim yang ditempatkan di Museum Wajakensis Kabupaten Tulungagung dengan Nomor Registrasi 058/TLA/1996.
Untuk itu, dia menyarankan agar permintaan prasasti tersebut ditujukan kepada BPCB Jatim. “Prasasti Kamulan yang berstatus benda milik BPCB Jatim memang berada di sini,” katanya seperti dikutip dari Instagram resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung.
Sebagai informasi, keluarnya Prasasti Kamulan diperuntukkan daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat. Daerah ini sekarang bernama berada di Kalangbret, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Dengan kata lain, pada waktu dikeluarkannya prasasti oleh Kertajaya, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret, Tulungagung.
Penanggalan dalam prasasti Kamulan, 31 Agustus 1194 M, menjadi landasan penentuan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut dikarenakan daerah Kamulan sudah masuk Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan catatan yang ada sampai sekarang, Prasasti Kamulan merupakan prasasti pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya setelah menjadi Maharaja Panjalu Kadiri.
dibagikan23TweetSend
Artikel Sebelumnya

Pemkab Trenggalek Hentikan Progam KPE, 23 Ribu Warga Trenggalek Ngaplo!

Artikel Selanjutnya

Kabupaten Trenggalek Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat untuk Bangun Sektor Pertanian

Berita Lainnya

Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022
Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Baliho Timbulkan Kontroversi, Kesbangpol Akui Dapat Rekomendasi KPU Trenggalek

14/05/2022
Para anggota Komisioner KPU Trenggalek

Anggota Komisioner Tidak Tahu Keputusan Pemasangan Baliho Ketua KPU Trenggalek

13/05/2022
Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat di ruang kerjanya

Tanggapi Baliho Ketua KPU, Bawaslu Trenggalek Buka Opsi Masyarakat Lapor DKPP

13/05/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In