• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Feature

Eks Kawedanan Kecamatan Panggul Jadi Situs Cagar Budaya Apabila Syarat ini Terpenuhi

Raden Zamz Raden Zamz
7:00 28 Mei 2021
Eks Kawedanan Kecamatan Panggul Jadi Situs Cagar Budaya Apabila Syarat ini Terpenuhi

Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Disparbud mewacanakan eks Kawedanan Panggul akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Dan, wacana itu mendapat persetujuan TACB Prov Jatim. Sehingga prosesnya kini tinggal menunggu rekom TACB untuk Pemkab bisa menetapkan situ cagar budaya tersebut, Jumat (28/05/2021).

Di samping itu, tahapan yang sudah melibatkan TACB, ternyata belum diketahui pemerintah kecamatan. Sehingga, pemerintah kecamatan belum dapat berkomentar ketika eks Kawedanan Panggul akan menjadi situs cagar budaya. Persoalan itu seiring memudar setelah kedua pihak saling koordinasi sampai menemukan kesepakatan.

Camat Panggul Agus Dwi Karyanto mengakui sudah berkoordinasi dengan pihak Disparbud pada Kamis (29/4). Dan, kekhawatirannya selama ini terjawab, yakni saat dilakukan pemugaran eks Kawedanan itu tidak mengubah bentuk aslinya. Dimulai dengan tetap mempertahankan balok-balok kayu atau struktur dari bangunan tersebut.

Alasan Camat itu muncul ketika melihat perenovasian yang dilakukan pada Balai Rakyat Panggul. Menurutnya, perenovasian itu mengurangi nilai kesejarahan eks Kawedanan Panggul peninggalan kolonial, sebab ada beberapa yang sudah diubah, meskipun tidak secara struktur bangunan.

“Kita setuju, karena ini adalah bangunan peninggalan sejarah Kolonial. Dan, ini menjadi ikon Panggul. Namun, kita tekankan dalam pemugaran untuk tetap mempertahankan bentuk aslinya, jangan sampai nanti dikurangi, yang justru menghilangkan keasliannya,” jelasnya.

RekomendasiUntukmu

Megengan Show Trenggalek: Pertahankan Nilai Islam dan Jawa Dalam Bingkai Budaya

Njajah Desa Milang Kori: Direktur Kabar Trenggalek Terkesima Kebudayaan Desa Jajar

Lebih lanjut mengenai Haritage Panggul, kata Camat, nuansa kolonial akan menjadi ciri khas utama Kecamatan Panggul, ketika eks Kawedanan itu ditetapkan menjadi situs cagar budaya. Menurut dia, dan bukan hanya di lingkup eks Kawedanan Panggul yang menjadi pusat pemerintahan kecamatan saja. Dalam mendukung konsep bertema sejarah, kantor pemerintahan kecamatan nanti juga mengusung tema bangunan kuno. Sehingga, tema-tema infrastruktur tersebut tetap berkaitan dengan konsep little Jojga Bupati. “Saya harap nanti Panggul menjadi daerah yang menarik,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Agus, ketika Kecamatan Panggul dikenal luas memiliki nilai kesejarahan, maka dapat menambah sektor pariwisata baru, selain wisata alam: pantai Pelang, Jokerto, dan Konang. Sehingga, masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. “Mulai peningkatan ekonomi masyarakat, menambah nilai seni, sosial, dan budaya,” sambungnya.

Camat Panggul Agus mengaku, tidak dapat memelihara empat bangunan eks Kawedanan Panggul: Penjara, Gudang, Dapur, dan Kamar kuda. Hanya Balai Rakyat saja yang selama ini terawat. “Kita merawat dalam arti bangunan yang kondisinya bagus. Selebihnya untuk bangunan lama yang kondisinya rusak, itu kami belum berani melakukan pemeliharaan karena dari sisi teknis, kita tidak memiliki kewenangan itu dan kemampuan itu (biaya, Red),” ungkapnya.

Meskipun pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk perbaikan atau pemugaran empat bangunan eks Kawedanan Panggul, pihaknya sudah berupaya untuk mengajukan perbaikan salah satu bangunan dalam Musrenbang. Rencananya Camat, salah satu bangunan itu akan difungsikan untuk rumah literasi atau perpustakaan.

“Masyarakat sudah ada yang gelar buku di taman tiap Minggu. Seandainya nanti bangunan lama dipugar, kemudian kita manfaatkan literasi. Mulai literasi paud, SD, SMP, alangkah indahnya masyarakat bisa membaca di taman balai rakyat, untuk meningkatkan daya baca generasi penerus,” tuturnya.

Empat bangunan eks Kawedanan Panggul rusak, bagunan serta barang-barangnya sebagian besar masih terselamatkan (tidak hilang, Red). Agus mengatakan, selama dia menjabat menjadi Camat sekitar 1,5 tahun, pihaknya tidak menemukan laporan kehilangan barang-barang eks Kawedanan Panggul. Menurutnya, hal itu karena di lingkungan Balai Rakyat sering dikunjungi masyarakat dari segala usia sekitar mulai sore hingga dini hari.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga menugaskan empat petugas kebersihan sekaligus keamanan yang menjaga lingkungan eks Kawedanan selama 24 jam. “Kesadaran masyarakat itu sudah baik, jadi tidak ada resiko (kehilangan, Red),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disparbud mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Panggul terkait rencana eks Kawedanan Panggul akan ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Dalam koordinasi itu, kata dia, memang pihak kecamatan juga memiliki harapan-harapan. Namun, setelah mendapat rekom TACB Prov Jatim, pihaknya tetap memberikan keputusan kepada Bupati Trenggalek. “Nanti ada perumusan pemerintah Kecamatan Panggul akan dipindah, tapi tetap sesuai keputusan Pak Bupati,” ucapnya.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin membenarkan, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan, salah satunya dengan mengembangkan pariwisata dengan melestarikan budaya. Dalam tahapannya, kata dia, pemerintah kabupaten (Pemkab) masih menginventarisir situs-situs kebudayaan di Kabupaten Trenggalek, salah satunya eks Kawedanan Panggul yang direncanakan untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan Pemprov Jateng, Yogyakarta, maupun pihak Keraton. Kita ingin Jogja – Trenggalek bisa menjadi poros ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: BudayaCagar BudayaDisparbudKawedananPanggul

Berita Terkait

Suasana lahan pertanian organik dan wisata edukasi di Lereng Gunung Penanggungan/Foto: Kabar Trenggalek

Cerita Brenjonk Menggagas Pertanian Organik dan Wisata Edukasi di Lereng Gunung Penanggungan

20:20 19 Mar 2023
Kanan: Nurma Yulita saat memeriksa lansia di Desa Jajar/Foto: Dokumen Nurma For Kabar Trenggalek

Perawat Trenggalek Jadi Abdi Desa, Dua Belas Tahun Layani Masyarakat

8:06 17 Mar 2023
Para petugas sedang mengevakuasi pohon sengon buto yang menimpa mobil Gran Max/Foto: Kabar Trenggalek

Cerita Tragis Warga Yogyakarta, Selamat dari Longsor dan Pohon Tumbang Trenggalek 

11:00 27 Feb 2023
Cerita Ikang Fauzi Belajar Videografi Otodidak Hingga Menang Lomba Video Nasional

Cerita Ikang Fauzi, Belajar Videografi Otodidak Hingga Menang Lomba Video Nasional

8:00 9 Jan 2023
Penampilan band CMB memadukan musik modern dan angklung/Foto: Kabar Trenggalek

Kreativitas Band CMB, Gabungan Musik Modern dan Angklung karya Pemuda Trenggalek

9:30 14 Des 2022
Sulastri warga Trenggalek, supervisor hotel di Qatar/Foto: Dokumen Sulastri

Mengenal Dekat Sulastri Warga Trenggalek, Sosok Supervisor Hotel di Qatar 

10:00 8 Des 2022

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com