KBRT – Kasus pemindahan Arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan ke Bogor tanpa izin resmi memicu keprihatinan publik. Di tengah sorotan tersebut, kembali mencuat kasus lama: hilangnya sebuah arca yang diduga berbentuk Ganesa dari Kecamatan Bendungan, Trenggalek, yang hingga kini belum ditemukan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono, mengaku tidak mengetahui keberadaan arca tersebut.
"Memang dulu saya pernah tahu ada arca di sana. Tapi sekarang kami benar-benar tidak tahu keberadaannya karena kejadiannya sudah sangat lama," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Hilangnya arca ini menambah daftar lemahnya pengelolaan benda cagar budaya di Trenggalek. Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama.
"Baik arca di Bendungan maupun Arca Durga di Kamulan, keduanya dipindahkan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian, dan tanpa pengawasan. Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan warisan budaya kita," ujar Harmuji.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap benda bersejarah tidak boleh membedakan status, baik yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun yang masih berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Status boleh beda, tapi perlakuannya harus sama. Tidak bisa sembarangan dipindahkan," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Disparbud Trenggalek berjanji akan memperketat pengawasan dan mempercepat proses pendataan ulang seluruh benda cagar budaya yang ada. Agus menyebut, pembangunan museum daerah menjadi salah satu prioritas utama.
"Kami menjadikan ini sebagai evaluasi serius. Harapannya, museum daerah bisa segera terwujud agar benda-benda bersejarah punya tempat penyimpanan yang aman," tambahnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri