KBRT – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek memastikan anak korban pembunuhan berencana di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, mendapat pendampingan psikologis.
Korban berinisial AMN (10), merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus tragis yang menewaskan ibunya, YN (34). Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Christina Ambarwati, menyampaikan bahwa pendampingan terhadap AMN menjadi fokus utama lembaganya.
“Ini konteksnya pidana murni, bukan KDRT, karena pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Tapi karena ada anak yang terdampak, fokus kami adalah memberikan pendampingan,” ujar Christina.
Christina menjelaskan, meskipun AMN merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, namun selama ini tinggal dan bersekolah di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Oleh karena itu, penanganan dilakukan lintas kabupaten.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos Ponorogo dan UPTD Provinsi Jawa Timur. Insyaallah besok, Rabu (16/4/2025), kami akan mengunjungi rumah korban di Ponorogo karena anaknya sudah pulang dari rumah sakit,” tambahnya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menentukan langkah-langkah pendampingan psikologis secara klinis bagi AMN setelah peristiwa traumatis yang dialaminya. Dinsos P3A juga akan memastikan anak tersebut mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama saat memberikan kesaksian.
“Karena proses hukumnya ada di Trenggalek, kami akan memastikan korban mendapat pendampingan penuh,” tegas Christina.
Sebelumnya, AMN menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Slamet Effendy (41) terhadap ibunya, YN, pada Rabu (9/4/2025). Dalam insiden tersebut, AMN juga mengalami luka akibat dipukul menggunakan palu oleh pelaku. Ia sempat dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek sebelum diperbolehkan pulang.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri