KBRT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek resmi naik kelas dari tipe C menjadi tipe B. Kenaikan status ini menandai peningkatan kapasitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat posisi RSUD dr Soedomo sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Trenggalek.
Izin operasional baru sebagai rumah sakit kelas B telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur pada 17 Juli 2025.
“Saat ini izin operasional sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur melalui DPMPTSP Provinsi pada 17 Juli 2025,” kata Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr Mokh. Rofiq Hindiono, saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Rofiq menambahkan, setelah izin operasional terbit, saat ini pihaknya sedang memproses penyesuaian struktur organisasi rumah sakit sesuai status barunya. Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kalau sudah clear semua, kembali ke Sekretariat Daerah, tinggal tanda tangan Bupati untuk Peraturan Bupati SOTK RSUD dr Soedomo,” lanjutnya.
Dengan status baru ini, RSUD dr Soedomo menjadi satu-satunya rumah sakit kelas B di Trenggalek. Masyarakat pun dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit ini tanpa harus dirujuk dari rumah sakit kelas C.
“Masyarakat Trenggalek masih tetap bisa mengakses pelayanan rumah sakit tanpa ke tipe C dulu,” imbuh Rofiq.
Sebagai rumah sakit kelas B, RSUD dr Soedomo kini memiliki kapasitas dan tanggung jawab lebih besar dalam pelayanan kesehatan, termasuk potensi peningkatan jumlah tenaga medis spesialis dan fasilitas yang lebih lengkap.
Kabar Trenggalek - Kesehatan
Editor:Lek Zuhri