KBRT – Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial AND alias K (36), warga Kecamatan Watulimo, yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L. Penangkapan dilakukan dalam operasi cipta kondisi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Trenggalek.
“Petugas mengamankan tersangka AND di rumahnya di Watulimo. Saat penggeledahan, ditemukan 1.128 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik dan bungkus rokok,” ujar AKBP Ridwan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga botol berisi pil dobel L—masing-masing 680 butir, 379 butir, dan 69 butir—serta satu plastik klip kecil. Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp 300 ribu, tiga pack plastik klip kosong, dan sebuah ponsel berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual 40 butir pil kepada seseorang berinisial YYN dengan harga Rp 80 ribu. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal sebagai pengedar selama kurang lebih satu tahun, menyasar masyarakat umum di wilayah sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) serta pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas wilayah dari gangguan penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres Ridwan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri