Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Melintas di Jarakan Trenggalek? Kamera E-TLE Kini Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Kamera E-TLE kini beroperasi di simpang tiga Jarakan Trenggalek untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time.

Poin Penting

  • Kamera E-TLE resmi beroperasi di simpang tiga Jarakan Trenggalek
  • Sistem merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time
  • Polisi berharap kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat

KBRT - Pengguna jalan yang melintas di simpang tiga Jarakan, Kabupaten Trenggalek, kini harus meningkatkan kedisiplinan berkendara. Kepolisian telah mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bekerja otomatis merekam serta memotret pelanggaran lalu lintas secara real time.

ADVERTISEMENT

Keberadaan kamera tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan persimpangan yang memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi.

Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menjelaskan, seluruh perangkat pendukung sistem E-TLE di lokasi tersebut telah siap dioperasikan.

“Sarana prasarana pendukung sudah siap. Kamera terhubung langsung dengan sistem E-TLE yang merekam setiap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

AKP Sony menyebutkan, kamera E-TLE di simpang tiga Jarakan dilengkapi fitur lampu kilat sehingga mampu menangkap gambar secara jelas meski dalam kondisi pencahayaan minim. Kamera juga dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, tidak hanya yang tampak kasat mata.

Pelanggaran yang dapat terdeteksi antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melanggar garis henti dan marka jalan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan penumpang, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak sesuai peruntukan, hingga menerobos lampu lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Teknologi E-TLE tersebut memiliki kemampuan menganalisis jenis kendaraan, bentuk pelanggaran, serta mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Hasil rekaman berupa gambar maupun video akan diproses secara otomatis oleh sistem. Data yang dihasilkan kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum ditindaklanjuti.

“Surat konfirmasi berikut foto bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” imbuh AKP Sony.

Ia berharap, penerapan sistem E-TLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tanpa harus bergantung pada kehadiran petugas di lapangan.

“Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri. Tanpa ada petugas sekalipun harus tetap tertanam,” kata dia.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz