Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Lompati Aturan, Pengunduran Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Cacat Prosedur

  • 03 Jul 2025 18:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menilai pengunduran diri pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani tidak sah secara prosedural.

    Menurutnya, tindakan tersebut melanggar etika dan tanggung jawab kepengurusan, terlebih dilakukan di tengah krisis internal koperasi.

    Saniran mengaku telah memanggil salah satu pengurus koperasi untuk mengonfirmasi kabar pengunduran diri yang sebelumnya mencuat di tengah publik.

    “Saya panggil salah satu pengurus karena ketuanya mengundurkan diri, saya meminta kejelasan di kantor, dan informasinya memang betul ada pengajuan pengunduran diri,” ujar Saniran.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika organisasi. Menurutnya, pengurus koperasi tidak bisa secara sepihak melepaskan tanggung jawab tanpa melalui mekanisme formal yang melibatkan anggota.

    “Saya ngasih masukan bahwa pengunduran itu tidak prosedural karena tidak semudah itu pengurus melakukan pengunduran apalagi di masa krisis seperti saat ini, karena pengurus diangkat oleh, dari dan untuk anggota maka tidak sah pengunduran itu,” tegas Saniran.

    Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab, dan berpotensi memperkeruh persoalan yang sedang dihadapi koperasi. Diskomidag pun telah menghubungi langsung Ketua Koperasi Madani yang mengundurkan diri itu untuk memberikan penjelasan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Akhirnya kami menghubungi Ketua yang mengundurkan diri itu, saya jelaskan karena akan berimbas pada permasalahan dan memperkeruh suasana, karena mengundurkan dirinya tidak prosedural. Akhirnya dia memahami dan menyadari, besok Senin (07/07/2025) pengurus itu akan datang ke Trenggalek,” tambahnya.

    Soal pengunduran iri itu, Saniran merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pengurus dipilih dan diberhentikan oleh anggota melalui rapat anggota.

    “Iya jelas tidak prosedural, tidak semudah seperti itu untuk mundur, apalagi tidak ada halangan, seperti sakit tetap, karena terkena kasus hukum, jadi mundur dengan alasan jarak jauh itu tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

    Selain melakukan komunikasi langsung dengan pengurus, Diskomidag juga telah melaporkan kondisi Koperasi Madani kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 

    Hal ini dilakukan mengingat status Koperasi Madani sebagai koperasi primer nasional yang berada di bawah pembinaan langsung Kemenkop.

    “Kami juga sudah berkomunikasi dan melaporkan ke Kemenkop terkait kondisi Madani, dengan harapan ada solusi dari Kemenkop karena Madani koperasi primer skala nasional yang langsung menjadi binaan dan pengawasannya Kemenkop,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita