KBRT - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purna bakti bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan bagi pensiunan telah lebih dulu dilakukan.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Perhitungannya berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Sebagai informasi, besaran pensiun pokok mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Daftar Isi [Show]
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Taspen menegaskan tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun dari pencairan gaji ke-13, kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13 yang dicairkan per 2 Juni 2025.
Penerima pensiun yang juga memperoleh pensiun janda atau duda akan menerima dua kali pencairan gaji ke-13. Untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Misalnya, TMT 1 Mei 2025 dibayarkan oleh Taspen, sedangkan TMT 1 Juni 2025 dibayarkan oleh satuan kerja.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz