Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Gaji ke-13 dan Tunjangan Pensiun Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besarannya

  • 03 Jun 2025 13:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purna bakti bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.

    Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan bagi pensiunan telah lebih dulu dilakukan.

    Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Perhitungannya berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas:

    • Pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tambahan penghasilan

    Sebagai informasi, besaran pensiun pokok mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

    Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

    Golongan I

    • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II

    • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

      ADVERTISEMENT
      Migunani
    • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III

    • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

    • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV

    • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

    Taspen menegaskan tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun dari pencairan gaji ke-13, kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu, pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13 yang dicairkan per 2 Juni 2025.

    Penerima pensiun yang juga memperoleh pensiun janda atau duda akan menerima dua kali pencairan gaji ke-13. Untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Misalnya, TMT 1 Mei 2025 dibayarkan oleh Taspen, sedangkan TMT 1 Juni 2025 dibayarkan oleh satuan kerja.

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz