Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

BEM STKIP PGRI Trenggalek: 13 Pulau Bagian Trenggalek Secara Yuridis dan Historis

  • 29 Jun 2025 13:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Trenggalek turut menyuarakan sikap kritis terhadap polemik kepemilikan 13 pulau yang saat ini diputuskan sementara berada di bawah wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dirilis pada Selasa (24/06/2025), dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

    Presiden Mahasiswa STKIP, Ramadan Agung Prasetya, menilai sengketa ini bukan sekadar soal batas wilayah, namun menyangkut pelanggaran terhadap sejarah dan kebijakan yang telah lama berlaku.

    “Sengketa 13 pulau ini merupakan bentuk permainan terhadap wilayah yang secara yuridis dan historis adalah bagian dari Kabupaten Trenggalek. Polemik ini jika dibiarkan akan memicu permusuhan di tingkat masyarakat,” ujarnya.

    Ramadan mendesak Kemendagri agar mengambil langkah tegas dan adil, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek historis, tetapi juga fakta geografis bahwa pulau-pulau tersebut lebih dekat ke kawasan pesisir Watulimo dan telah menjadi bagian dari kehidupan warga setempat.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia mengacu pada dasar hukum yang memperkuat posisi Kabupaten Trenggalek, seperti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012.

    “Masyarakat lama kelamaan akan kehilangan kepercayaan kepada sistem pemerintah, jika hal yang telah jelas seperti ini masih terus dipermasalahkan,” katanya.

    BEM STKIP menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa 13 pulau. Ramadan juga menyatakan jika permasalahan ini tak segera dituntaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa lain untuk menyusun langkah lanjutan.

    Ia juga menyayangkan potensi dampak yang bisa timbul akibat berlarutnya konflik, mulai dari terganggunya aktivitas melaut warga pesisir hingga terhambatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    “Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus terus memperjuangkan hak-hak yang sudah seharusnya menjadi milik masyarakat,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita