KBRT – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa kawasan longsor di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, berada di zona rawan gerakan tanah. Penyelidikan lapangan dilakukan pada dua dusun, yakni Dusun Banaran dan Dusun Kebonagung.
Berdasarkan hasil kajian, kedua dusun tersebut masuk dalam kategori zona kerentanan gerakan tanah menengah hingga tinggi. Artinya, wilayah itu memiliki potensi besar mengalami longsor, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi, mengungkapkan bahwa kondisi geologi kawasan tersebut memang menjadi salah satu pemicu kerawanan.
“Salah satu penyebabnya adalah dominasi batuan vulkanik tua yang sudah mengalami pelapukan lanjut,” jelas Triadi.
Menurutnya, tanah di wilayah itu memiliki fraksi lempung tinggi. Di bawahnya, terdapat batuan lava dan breksi yang masih segar dan keras. Kondisi tersebut menciptakan rembesan air di antara tanah pelapukan dan batuan yang lebih keras di atasnya, membentuk bidang gelincir yang rentan longsor.
“Munculnya mata air atau rembesan antara tanah pelapukan dan batuan di atasnya yang lebih keras juga membentuk bidang gelincir,” tambahnya.
Selain faktor geologi, curah hujan tinggi dan berdurasi panjang sebelum maupun saat kejadian juga memperburuk kondisi lereng. Hal ini memicu terjadinya longsor besar yang menimbun pemukiman warga.
Triadi menyebutkan bahwa potensi longsor susulan di titik tersebut masih sangat tinggi. Pasalnya, masih terdapat banyak material longsoran, baik lama maupun baru, berupa tanah, batu, hingga sisa vegetasi yang tertahan di bagian atas lereng.
“Karena tingginya potensi tanah longsor susulan, maka Badan Geologi merekomendasikan agar dilakukan relokasi,” tegasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan lokasi relokasi di Desa Depok, tepatnya di lahan milik Perhutani di Petak 44 A dan 44 B. Lokasi itu telah diperiksa langsung oleh tim dari Badan Geologi dan dinyatakan layak, dengan sejumlah penyesuaian teknis.
“Lokasinya dipilih karena masih berada di wilayah yang sama dengan tempat tinggal asal warga, agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama mata pencaharian,” ujar Triadi.
Sebelumnya, pada (19/05/2025), longsor besar melanda Dusun Banaran dan Kebonagung. Lima rumah warga rata dengan tanah akibat tertimbun material longsor. Tragedi ini merenggut enam korban jiwa.
Proses evakuasi memakan waktu hingga enam hari. Seluruh korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi rumah masing-masing.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz