KBRT - Delapan bulan terakhir, para juru pelihara candi dan makam di Kabupaten Trenggalek belum menerima insentif dari pemerintah daerah. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat mereka berperan penting dalam menjaga kelestarian situs bersejarah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono, menegaskan bahwa juru pelihara bukanlah tenaga honorer dan tidak terdaftar dalam database kepegawaian Pemkab. Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif.
“Mereka bukan pegawai honorer. Insentif ini bentuk penghargaan atas peran mereka menjaga dan melestarikan situs bersejarah,” kata Agus.
Menurut Agus, setiap juru pelihara sebenarnya mendapat alokasi insentif Rp500.000 per bulan sebelum dipotong pajak. Dana itu bukan gaji, melainkan bentuk apresiasi pemerintah daerah. Namun, sejak Januari hingga Agustus 2025, pencairannya belum dilakukan.
“Kami masih menunggu kejelasan aturan dari bagian hukum Setda Trenggalek. Begitu ada kepastian, insentif segera dibayarkan,” jelasnya.
Kebijakan menahan pencairan ini membuat para penjaga situs bersejarah harus bersabar hampir tiga perempat tahun tanpa kepastian. Disparbud berdalih, langkah tersebut diambil demi memastikan legalitas pencairan anggaran.
“Kami hanya ingin memperjelas ketentuan. Jika sudah ada lampu hijau dari bagian hukum, insentif langsung kami salurkan,” tambah Agus.
Meski ada jaminan pembayaran, para juru pelihara tetap menghadapi kenyataan pahit: berbulan-bulan menjaga warisan budaya tanpa insentif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian sejarah dan kebudayaan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri