[Sorotan] Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Trenggalek, Ironi Kabupaten Layak Anak

refleksi-kasus-pencabulan-di-ponpes-trenggalek-pentingnya-penerapan-peraturan-menteri-agama

Ilustrasi. Santri pondok pesantren/Foto: Dok. Istimewa

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek masih menjadi sorotan pemberitaan dalam sepekan belakangan ini.

Kasus KS pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren dan anaknya ini mengundang beragam reaksi.

Aksi Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa Trenggalek menuntut penanganan atas pencabulan yang dilakukan oleh Kyai dan Pesantren. Mereka melakukan aksi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek pada Kamis (21/03/2024).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek dinilai tak pantas mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak  karena masih terus terjadi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Kabupaten Trenggalek sudah mendapatkan penghargaan layak anak. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan kami semua itu ramah anak yang bagaimana? Di Kabupaten Trenggalek tidak sedikit korban kekerasan seksual,” ujar Mamik Wahyuningtyas, anggota Aliansi Masyarakat Trenggalek.

“kami mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek untuk berkomitmen agar membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek,” ucap Ketua Sarinah GMNI Trenggalek itu.

 

Kecam Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Tuntut Pesantren Jalankan Peraturan Menteri Agama

Respon Kemenag

Aliansi Mahasiswa Trenggalek mengkritik luputnya pencegahan dan pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek.

Seharusnya, Kemenag Trenggalek memastikan pondok pesantren di Kecamatan Karangan itu menjalankan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022. Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di sisi yang lain, Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022.

Akan tetapi, Ibadi mengaku bahwa implementasi atau penerapan PMA Nomor 73 Tahun 2022 masih perlu dikawal terus. Pasalnya, setelah melakukan sosialisasi peraturan tersebut, Kemenag Trenggalek tidak mampu memastikan apakah pesantren benar-benar menjalankan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau tidak.

“Kami manusia biasa, bukan malaikat. Jadi kami sudah berusaha sekuat mungkin. Melakukan penguatan-penguatan di sana-sini. Ternyata masih ada kasus di pondok pesantren Karangan tersebut,” ucap Ibadi.

Luput Mencegah Kiai Cabuli Santri, Kemenag Trenggalek: Kami Manusia Biasa, Bukan Malaikat

Harusnya Ditutup

Setelah kiai dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka pencabulan muncul desakan agar ponpes tersebut ditutup.

Selain  mahasiswa, desakan itu muncul dari ulama’. Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Trenggalek Agus Zahro Wardi  menegaskan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai ponpes dan anaknya itu tak cukup hanya hukum saja.

“Tetapi pesantrennya juga harus mendapat hukuman, hukumannya apa? Kalau di situ dianggap berat, itu ditutup. Biar ini pertama menjadi penjeraan bagi pelaku sebagai tersangka, warning bagi pondok-pondok yang lain agar berpikir panjang untuk melakukan ini,” ungkap Gus Zahro.

Kiai Pondok Tersangka Pencabulan, Gus Zahro Setuju Ponpes Ditutup

Polisi Identifikasi 12 Korban

Polres Trenggalek menetapkan bapak dan anak  pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati Kamis (14/03/2024). Polisi juga langsung menahan keduanya.

Tersangka memiliki modus berbeda dalam melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati yang korbannya teridentifikasi 12.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalaman keterangan terhadap 10 saksi, meski saat ini laporan resmi ada 4 korban.

“Kedua tersangka M [77] dan F [37] tidak saling mengetahui satu sama lain jika melakukan tindakan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren,” terangnya.

Modus Beda Kiai-Anak Tersangka Pencabulan di Trenggalek, Terancam Pasal Berlapis

 

Exit mobile version