Modus Beda Kiai-Anak Tersangka Pencabulan di Trenggalek, Terancam Pasal Berlapis

modus-beda-kiai-anak-tersangka-pencabulan-di-trenggalek-

Kasat Reskrim Polres Trenggalek buka modus beda kiai dan anak cabul/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Kiai dan anak (gus) pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Penetapan tersangka itu sejak Kamis (14/03/2024) kemarin.

Kedua tersangka tersebut merupakan pengasuh M (77) dan anaknya F (37). Tersangka memiliki modus berbeda dalam melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati yang korbannya teridentifikasi 12.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalaman keterangan terhadap 10 saksi, meski saat ini laporan resmi ada 4 korban.

“Kedua tersangka M [77] dan F [37] tidak saling mengetahui satu sama lain jika melakukan tindakan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren,” terangnya.

Modus kiai M (77) memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, saat melakukan tindakan bejat. Pada saat memberi uang tersebut, M (77) menyentuh bagian vital dari santri.

“Menyerahkan uang sambil menyentuh anggota vital korban,” terang Zainul terhadap sejumlah awak media.

Sedangkan modus Gus F (37) melakukan tindakan menyuruh korban untuk melakukan bersih-bersih di ruangan tertentu. Lalu Gus F (37) melakukan tindakan bejat tersebut.

Abidin menjelaskan pondok pesantren di Karangan itu mempunyai empat satuan pendidikan mulai dari MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.

“Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos,” terang Abidin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun. Serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Exit mobile version