Kiai Trenggalek Dilaporkan Polisi karena Cabuli Santriwati

kiai-trenggalek-dilaporkan-polisi-diduga-lakukan-tindakan-cabul

AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Kiai di Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Dirinya dilaporkan karena melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya. Hal itu berdasarkan informasi yang didapat Kabar Trenggalek.

Satreskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/03/2024), membenarkan adanya dua terlapor pencabulan. Mereka adalah Kiai dan anak kandungnya. Korban yang melaporkan sebanyak 4.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan memang benar saat ini ada 4 korban yang melapor. Kemudian, sudah dilakukan penyidikan kepada terlapor.

“Kami sudah masuk tahap penyidikan. Ke depan akan kami panggil terhadap bersangkutan, kemudian sesuai petunjuk yang ada kami gelar perkara ke Polda Jatim,” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Zainul Abidin menegaskan, bahwa saat diinterogasi terlapor sudah mengakui perbuatannya. Satreskrim Polres Trenggalek juga menunggu pelapor lain, karena korban yang teridentifikasi ada 12.

“Kejadian [pencabulan] terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2024. Ada kemungkinan jumlah korban bertambah [dari total 12 yang teridentifikasi],” paparnya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Trenggalek sudah kerjasama dengan stakeholder di lingkungan Pemkab Trenggalek dan tokoh agama. Semua mendukung, untuk melakukan langkah penegakan hukum.

“Korban yang melapor ini dua adalah siswa yang masih disitu dan dua lainnya sudah menjadi alumni,” ujarnya.

Exit mobile version