Bejat, Kakek Umur 68 Tahun Tega Cabuli 4 Anak Sekolah Dasar

bejat kakek umur 68 tahun tega cabuli 4 anak sekolah dasar

Barang bukti sepeda ontel yang sehari-hari dibuat kakek cabul beraksi/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Miris, sikap seorang kakek di Kota Alen Alen Trenggalek tega cabuli korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Kakek umur 68 tahun berprofesi sebagai buruh tani.

Kakek cabul SIN (68) kini harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Trenggalek. Mulanya, kasus tersebut terungkap saat salah satu korban anak-anak bercerita kepada orang tuanya soal perilaku bejat SIN (68).

“Kejadian pada bulan September 2023 saat pelapor orang tua korban bahwa anaknya bercerita mengalami perbuatan cabul oleh tersangka SIN [68],” terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Kemudian, orang tua korban menganggap tindakan pencabulan itu menimpa kepada anaknya saja. Namun ketika ada cerita di sekolah, temannya mengalami perbuatan yang sama akhirnya orang tua melapor ke Polisi.

“Pelaku SIN [68] membujuk rayu korban dengan membelikan jajanan dan kemudian kakek cabul menciumi dan meraba-raba paha korban,” paparnya.

Aksi bejat SIN [68] tersebut dilakukan di dekat dengan sekolahan pelajar. Korban yang didata Satreskrim Polres Trenggalek sebanyak 4 anak yang masing-masing duduk dibangku sekolah kelas 1 dan 2.

“Tersangka SIN [68] adalah seorang buruh tani, jadi tersangka sehari-hari di lokasi sekolah melihat anak-anak,” tambahnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka SIN [68] terancam hukuman penjara dengan jeratan hukuman undang undang perlindungan anak yang paling ringan penjara 5 tahun.

“Jadi ancaman paling ringan 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 miliar, bila korban lebih 1 orang ditambah ⅓,” tandasnya.

Exit mobile version