
Nampaknya Polres Trenggalek kian getol menangkap pengedar narkoba di Kota Alen-Alen. Hal itu dibuktikan penangkapan delapan pengedar sabu Trenggalek.
Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 14 hari. Ada sebanyak delapan pengedar narkoba, termasuk sabu-sabu yang berhasil ditangkap, salah satunya seorang residivis.
Empat orang berhasil dibekuk pada Sabtu (12/08/2023) atas nama TPP dan MRIF. Empat orang pada Kamis (17/08/2023) atas nama DAW, RJA, LAA, dan RMH. Satu orang pada Jum’at (18/08/2023) atas nama ADN, dan satu orang lagi pada Selasa (22/08/2023) atas nama AY.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo, menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6,02 gram, pil double l (pil koplo) 7.486 butir, dan uang hasil transaksi mencapai Rp 2.480.000.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan enam unit handphone, dua buah pipet kaca, dan satu buah alat bong.
“Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, 1 kasus merupakan target operasi [TO] sedangkan 7 kasus non TO,” terang Gathut.
Lanjutnya, para tersangka bakal dikenai hukuman berlapis. Yakni dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 17 tentang Kesehatan.
“Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” tandas Gathut.