• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Peristiwa

Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Duga Gas Air Mata dari Aparat Jadi Penyebab Banyaknya Korban Jiwa

Wahyu AO Wahyu AO
21:15 2 Okt 2022
YLBHI duga gas air mata dari aparat jadi penyebab banyaknya korban jiwa/Foto: Dokumen istimewa

YLBHI duga gas air mata dari aparat jadi penyebab banyaknya korban jiwa/Foto: Dokumen istimewa

14
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Tragedi Kanjuruhan yang memberikan kabar duka, juga terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menduga penggunaan gas air mata dari aparat menjadi penyebab banyaknya korban jiwa, Minggu (02/10/2022).

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini,” tulis YLBHI dalam siaran persnya.

Menurut keterangan YLBHI, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi, sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Baca: Duka Tragedi Kanjuruhan, Korban Meninggal Jadi 131 Orang

YLBHI menyampaikan, pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi supporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

RekomendasiUntukmu

Hidup Sebatang Kara, Warga Trenggalek Gantung Diri Dalam Sumur

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan [excessive use force] melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” ungkap YLBHI.

Kondisi tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Sehingga, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Baca: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Jokowi Layangkan Tiga Tuntutan 

YLBHI mempertanyakan, padahal penggunaan gas air mata tersebut jelas dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Baca: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Arema FC Juragan 99 Angkat Bicara

Maka atas pertimbangan diatas, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. Oleh karena itu, YLBHI menyatakan sikap:

  1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
  2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
  3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
  4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
  5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
  6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Tags: Arema FCBerita DukaKriminalPersebaya SurabayaSepak Bola

Berita Terkait

Syabda Perkasa Belawa, pemain bulu tangkis Indonesia/Foto: @syabdaperkasa (Instagram)

Kabar Duka, Pemain Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal akibat Kecelakaan

19:19 20 Mar 2023
Pelaku AS (19) setubuhi anak kelas 5 SD/Foto: Kabar Trenggalek

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

14:46 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN

Info Pemadaman Listrik Trenggalek Besok di 3 Kecamatan

21:28 19 Mar 2023
Pasukan GP Ansor Tulungagung geruduk Polres Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Jagoan Silat Lempar Batu Rombongan Ziarah, Ansor Tulungagung Geruduk Polres Trenggalek

15:42 18 Mar 2023
Ilustrasi. Seismograf gempa bumi/Foto: Pixabay

Gempa Kulon Progo Terasa di Trenggalek, Warga: Saya Lari Keluar Rumah

20:09 17 Mar 2023
Damkar Trenggalek mendadak jadi tukang bengkel saat evakuasi ular/Foto: Dok. Damkar for Kabar Trenggalek

Mendadak Jadi Tukang Bengkel, Damkar Trenggalek Evakuasi Ular Masuk Jok Motor

19:18 17 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Direktur Kabar Trenggalek, Trigus D. Susilo (bawa mic), sambutan di Megengan Show Desa Jajar/Foto: Kabar Trenggalek

Njajah Desa Milang Kori: Direktur Kabar Trenggalek Terkesima Kebudayaan Desa Jajar

20:14 22 Mar 2023
Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com