Karnaval Munjungan Trenggalek Tolak Tambang Emas: PT SMN Adalah Penjajah

karnaval munjungan trenggalek tolak tambang pt smn penjajah

Karnaval Munjungan Trenggalek Tolak Tambang Emas PT SMN/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Karnaval di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, diwarnai dengan aksi tolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Dalam karnaval itu, 400 peserta membentangkan poster PT SMN adalah penjajah, Minggu (27/08/2023).

Ada poster dengan tulisan “Waspada! Tambang Emas Wujud Penjajah Baru. Tolak!”. Serta poster bertulis “PT SMN Dan Antek-Anteknya = Penjajah Masa Kini. Segera Pergi Atau Bersama-Sama Kita Jemput Kiamat”.

Poster-poster itu berukuran 50×70 cm, serta banner 3×1 meter. Sejumlah 400 peserta berjejer rapi membentangkan poster tolak tambang. Di barisan paling depan, Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ansor Trenggalek, Trianto, berorasi dengan lantang.

“Hari ini kita tahu bahwa Trenggalek sudah dijajah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Mereka akan menghabisi gunung-gunung kita. Mereka tidak tahu bahwa dari gunung itulah kita hidup. Oleh karena itu sahabat-sahabat, kita satukan niat kita, kita tolak tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek. Setujuu…?” terang Trianto.

Orasi Trianto disambut oleh 400 peserta dengan teriakan “Setujuuu…!” Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Munjungan yang hadir menonton karnaval, Trianto menyampaikan dampak buruk tambang emas PT SMN dan investornya Far East Gold (FEG) dari Australia.

Poster PT SMN & Antek-Anteknya= Penjajah/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

“Kita tidak minum pakai merkuri sebagai pencuci emas itu. Katakan kepada mereka [PT SMN] bahwa kita tidak makan pakai gumpalan emas, tetapi kita minum memakai air yang bersih, kita makan dari nasi yang diolah dari sawah,” ujar Trianto.

Trianto menyampaikan, tambang emas PT SMN di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek berpotensi merusak hubungan sosial masyarakat. Selain itu, gunung yang ditambang akan menghilangkan mata pencaharian petani. Serta, limbah tambang akan mencemari laut hingga mencemari udara.

Massa aksi tolak tambang emas PT SMN berhenti di depan panggung kehormatan yang diduduki oleh Camat Munjungan, Kapolsek, Koramil, Kades dan APDESI. Trianto menuntut kepada mereka untuk membela hak hidup warga Munjungan yang terancam tambang emas.

“Katakan kepada mereka [PT SMN], ketika mereka tetap melakukan aktivitas tambangnya, katakan kepada mereka, bahwa kita semua siap meneteskan darah kita, perjuangkan bahwa tanah kita adalah tanah surga. Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur [Negeri yang baik dengan Rabb yang Maha Pengampun],” ucap Trianto.

Setelah itu, Agus Setiawan, Kepala Desa Munjungan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Trenggalek, menyatakan dukungan dan sikap tolak tambang emas PT SMN.

Agus Setiawan, Kades Munjungan sekaligus Ketua APDESI Trenggalek/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

“Pada bulan kemerdekaan ini, di tanggal 27 Agustus, vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Panjenengan [Anda] menolak, otomatis pemerintah harus mempertahankan bumi kita, alam kita. Yang penting tidak jadi ditambang. Sepakat sampai titik darah penghabisan,” tegas Agus.

“Kami dari APDESI juga AKD, seluruh Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek, menyatakan mendukung panjenengan, tidak mendukung SMN, niki catat, garisbawahi. Kami bergerak bersama rakyat, biar kita bisa merdeka di bumi negara kita, tanpa dijajah oleh kepentingan-kepentingan asing. Merdekaaa…!!!” tambah Agus.

Kemudian, membacakan pernyataan sikap bersama Aliansi Rakyat Munjungan untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang emas PT SMN dan Far East Gold dari Australia. Isi pernyataan sikap itu sebagai berikut:

1. Menolak dengan keras segala bentuk aktivitas perusakan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan pertambangan emas, khususnya di wilayah Kecamatan Munjungan dan Trenggalek pada umumnya.

2. Menuntut pemerintah Propinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) PT SMN karena telah melukai rasa keadilan Masyarakat Munjungan pada khususnya dan Trenggalek pada umumnya.

3. Menuntut pemerintah Kabupaten Trenggalek, pemerintah Propinsi Jawa timur maupun Pemerintah Pusat untuk secara bersungguh-sungguh melindungi, menjaga dan melestarikan alam ruang hidup kami dan anak cucu kami.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh berbagai organisasi di Munjungan. Seperti PAC Ansor Munjungan, Banser Munjungan, Perhimpunan Sumbreng Raya (PSR), IST Munjungan, dan Info Seputar Munjungan (ISM). Serta, Kampung Siaga Bencana (KSB) Sumbreng, Komunitas Pecinta Lingkungan Among Mangrove (Kopel AM) IPNU/IPPNU Munjungan, Aliansi Rakyat Trenggalek, hingga APDESI Kabupaten Trenggalek.

Barisan 400 peserta karnaval tolak tambang emas PT SMN/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Hanik Mashadi, Ketua Ansor Munjungan, menjelaskan tambang emas PT SMN merupakan suatu bentuk penjajahan. Di Munjungan, konsesi tambang emas itu mencaplok Desa Bangun, Karangturi, dan Besuki. Jika tambang emas beroperasi, penghasilan utama masyarakat dari hutan bisa terancam.

“Alangkah naifnya nanti wilayah mereka yang hari ini menghasilkan, menjadi sumber utama ekonomi dilakukan penambangan dan masyarakat harus mencari lokasi sumber lain. Apakah itu bukan penjajahan?” kata Hanik.

Sementara itu, Fachrur Rozi, Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Munjungan, menyatakan alasan menolak tambang emas PT SMN karena dampaknya akan meluas, tidak hanya di tiga desa yang masuk konsesi.

“Semua dampaknya akan meluas. Dampaknya tidak di desa-desa itu saja, tapi satu Kecamatan Munjungan akan terkena dampaknya. Kami dari IPNU IPPNU itu ingin setidaknya lingkungan kami, khususnya di Munjungan,” tandas Rozi.

Aksi karnaval itu juga diwarnai dengan memasang poster di Lapangan Munjungan serta menyebar poster dan stiker tolak tambang emas PT SMN. Hal itu menjadi edukasi kepada masyarakat Munjungan terkait dampak buruk tambang emas.

Catatan Redaksi:

Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Berikut tautan Hak Jawab dari PT SMN: Hak Jawab PT SMN terkait Berita Karnaval Munjungan Trenggalek

Exit mobile version