• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda Edukasi

Niat hingga Tata Cara Zakat Fitrah 2023

Beni Kusuma Beni Kusuma
13:30 15 Apr 2023
Ilustrasi sedang menunaikan zakat fitrah/Foto: Canva

Ilustrasi sedang menunaikan zakat fitrah/Foto: Canva

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim di bulan Ramadan selain berpuasa. Zakat fitrah dalam pandangan spiritual memiliki banyak hikmah yang terkandung di dalamnya.

Dalam artikel kali ini Kabar Trenggalek akan membahas serba serbi zakat fitrah, mulai dari niat hingga tata cara zakat fitrah. Dengan mengetahui niat hingga tata cara zakat fitrah sesuai ajaran Islam, mudah-mudahan pahala dan keberkahannya jadi lebih maksimal.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Dengan melaksanakan ibadah zakat fitrah sesuai ajaran Islam, maka kita kita sudah menjalankan salah satu rukun Islam. Bisa dikatakan, ibadah zakat fitrah di bulan ramadan adalah sebagai bentuk ikhtiar atau usaha menyempurnakan diri sebagai seorang muslim.

Daftar isi:

  • Apa Niat Bacaan Zakat Fitrah?
    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Anggota Keluarga (Jamak)
    • Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-LAKI yang Belum Baligh
    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh
    • Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
    • Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
  • Tata Cara Zakat Fitrah
    • 1. Membayar dengan Makanan Sehari-hari (bahan pokok)
    • 2. Menentukan Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
    • 3. Menentukan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
    • 4. Membaca Niat Zakat Fitrah
    • 5. Menentukan kepada Siapa Zakat Fitrah Dikeluarkan
      • A. Fakir 
      • B. Miskin
      • C. Amil
      • D. Mualaf
      • E. Riqab
      • F. Gharimin
      • G. Fi Sabilillah
      • H. Ibnu Sabil
    • 6. Doa Menerima Zakat Fitrah
  • Hukum Zakat Fitrah

Apa Niat Bacaan Zakat Fitrah?

Agama Islam selalu mengajarkan untuk memulai segala sesuatu, termasuk ibadah diawali dengan niat. Niat yang dimaksudkan adalah segalanya tidak lain hanya karena Allah SWT.

Niat zakat fitrah bisa dilakukan di dalam hati. Akan tetapi, alangkah baiknya jika juga melafalkannya dan sesuai apa yang Nabi Muhammad SAW ajarkan.

RekomendasiUntukmu

50 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2023 Penuh Makna dan Kedamaian

Teks Khutbah Jum’at Muhammadiyah: Jangan Sombong

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

 “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Anggota Keluarga (Jamak)

Tapi jika kita hendak menunaikan zakat untuk diri sendiri beserta anggota keluarga yang lainnya bisa mengucapkan niat seperti ini:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-LAKI yang Belum Baligh

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (.. nama anak ..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama (.. sebut namanya ..), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (… sebut namanya ..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (… sebut namanya  …) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah Mewakilkan

“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha “an nafsi”

Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”

Ilustrasi Tata Cara Zakat Fitrah
Ilustrasi Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan / Foto: Canva

Tata Cara Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah memiliki tata caranya sesuai ajaran Islam. Untuk tata caranya sebagai berikut:

1. Membayar dengan Makanan Sehari-hari (bahan pokok)

Untuk membayar zakat fitrah kita bisa menggunakan makanan sehari-hari atau bahan pokok. Dalam konteks di Indonesia, bahan pokok yang dimaksudkan berupa beras, gandum, sagu, dan lain-lain.

Biasanya setiap daerah di Indonesia memiliki bahan makanan pokoknya masing-masing. Akan tetapi, beras adalah bahan makanan pokok yang paling umum di Indonesia.

2. Menentukan Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Berat bahan pokok yang digunakan untuk membayar zakat fitrah memiliki takarannya.  Dalam Islam, berat bahan pokok yang wajib dikeluarkan setiap orang sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram.

3. Menentukan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Selanjutnya, perlu juga memahami kapan waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Mengutip dari laman NU Online adalah sebagai berikut:

Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.   Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.

Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.

Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya udzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada udzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

4. Membaca Niat Zakat Fitrah

Kemudian, kita bisa membaca niat zakat fitrah sesuai ketentuan yang sebelumnya sudah dibahas. Sembari membaca niat 

5. Menentukan kepada Siapa Zakat Fitrah Dikeluarkan

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Mengutip dari laman Baznas sebagai badan pengelola zakat, delapan golongan yang dimaksud sebagai berikut:

A. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

B. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

C. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

D. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

E. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

F. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berhutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

G. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam beragam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

H. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

6. Doa Menerima Zakat Fitrah

Bagi penerima zakat fitrah dianjurkan untuk membaca doa. Dengan membaca doa maka ada kesinambungan secara emosional antara pemberi dengan penerima.

Selain itu, dengan berdoa agar pemberi zakat  mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Adapun doa yang bisa dibaca oleh penerima zakat sebagai berikut:

 ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ   

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallhu a’lam.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah bagi seorang muslim yang mampu adalah wajib. Kewajiban dalam menunaikan zakat fitrah ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi SAW.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Hadits Riwayat Bukhari dijelaskan mengenai Rasulullah SAW yang mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah, dan perintah mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum sholat ied.

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied.” (HR. Bukhari).

Selain itu, ada ayat Al-Qur’an yang mewajibkan zakat fitrah.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya : “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Secara lebih lanjut, siapa saja yang berkewajiban zakat ditulis dalam dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury. Dalam buku tersebut zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira 2,5 – 3,0 kilogram bahan makanan pokok.

Tags: AgamaHari Raya Idul FitriislamLebaranLebaran Idul FitriPuasaRamadanZakat
dibagikan6SendTweet4dibagikanPin1

Berita Terkait

Ilustrasi tarik uang di ATM tanpa kartu/Foto: BCA

Warga Trenggalek Tak Perlu Panik Ketinggalan Dompet, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM

10:00 31 Mei 2023
Ilustrasi penumpang pesawat gagal berangkat karena membawa barang-barang yang dilarang/Foto: Canva

Perhatikan Sebelum Berangkat, Berikut 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Pesawat

9:00 31 Mei 2023
Ilustrasi ibu hamil muda sedang malakukan relaksasi/Foto: Canva

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Hamil Muda, Calon Ibu Harus Tahu

7:00 31 Mei 2023
Ilustrasi cara menanam Durian Ripto Trenggalek/Foto: Durian Bendino (Instagram)

Jadi Primadona Pecinta Buah, Ini Cara Menanam Durian Ripto Trenggalek

15:35 22 Mei 2023
Ilustrasi montir sedang mengganti busi sepeda motor?Foto: Canva

7 Manfaat Mengganti Busi Sepeda Motor Secara Rutin, Salah Satunya Menghemat BBM

17:13 21 Mei 2023
Ilustrasi sedang belajar untuk mengejar ketertinggalan materi kuliah/Foto: Canva

Tips Mengejar Ketinggalan Materi Kuliah

12:30 14 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Suasana upacara adat Labuh Laut Larung Sembonyo 2023/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Labuh Laut Larung Sembonyo 2023: Semarak Festival Pantai Prigi Trenggalek

13:57 3 Jun 2023
Indahnya pemandangan di Pantai Cemara Puger Jember Jawa Timur dikala senja/Foto: Luki Zidarsen (Instagram)

Keseruan Wisata Pantai Cemara Puger Jember, Naik Kuda dan Berkeliling dengan Perahu

9:00 3 Jun 2023
Upacara adat tradisi Sinongkelan di Desa Prambon, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Menolak Punah Tradisi Sinongkelan, Tetap Lestari di Bumi Prambon Trenggalek

8:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com