• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

AJI Indonesia ‘Menyentil’ Media Online yang Lalai Kode Etik Jurnalistik hanya Demi Cuan

Beni Kusuma Beni Kusuma
14:00 9 Mar 2023
Ilustrasi jurnalistik ramah anak/Foto: AJI Indonesia

Ilustrasi jurnalistik ramah anak/Foto: AJI Indonesia

Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada salah satu anak di bawah umur di Jakarta menuai kontroversi dan menjadi perbincangan ramai di jagat maya, Kamis (09/03/2023).

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyentil beberapa media masa online telah melakukan kelalaian terhadap kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, masyarakat begitu geram dengan kekerasan yang dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur. Tak hanya kepada Mario, kekasihnya juga tak lepas dari sorotan netizen dan media online.

Kelalaian tersebut dalam bentuk memuat identitas kekasih Mario dalam penerbitannya. Padahal, kekasih Mario berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pantauan AJI Indonesia, beberapa media online di Indonesia bahkan mengulas latar belakang keluarga kekasih Mario. Selain itu juga informasi sekolah dan foto-foto yang beredar di media masa tak lepas dari pemberitaan.

RekomendasiUntukmu

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Presiden Jokowi Dukung Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

AJI Indonesia juga menyayangkan sebagian pemberitaan media massa mengejar klik bait untuk meraup cuan. Kondisi ini menjadi tren yang tidak sehat di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan etika serta tidak berperspektif pada anak.

Padahal, lanjut AJI Indonesia, pada Undangan-undang Pers No. 40 Tahun 1999, pada Pasal 5 Kode Etik Pers berbunyi, “wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.

“Identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari,” tulis AJI Indonesia dalam siaran pers yang rilis pada Rabu (08/03/2023), .

Menghindari penyebutan informasi identitas juga berlaku tak hanya kepada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. AJI Indonesia melanjutkan, hal itu berlaku juga untuk anak yang menjadi korban pelecehan dan eksploitasi seksual, pelaku kekerasan fisik dan seksual, dan anak positif HIV.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, mengungkapkan jika setiap anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak privasi.

“Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum,” ungkap Nani Afrida.

Selain itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, mengatakan pemberitaan dengan menyertakan informasi identitas itu berdampak buruk bagi anak di bawah umur.

“Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya,” ungkap Sasmito.

AJI Indonesia juga mendorong Dewan Pers untuk lebih aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019. Yang di dalamnya sudah ada pedoman agar wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Kekerasan terhadap AnakPers

Berita Terkait

Peserta sekolah kedinasan/Foto: @pejuangptnindo (Instagram)

Daftar 7 Lembaga Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

11:03 29 Mar 2023
Budi Pego, warga penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi/Foto: Watchdoc Documentary (YouTube)

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

15:53 26 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Pelanggan di stasiun kereta api/Foto: KAI

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

10:00 17 Mar 2023
Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023
Ilustrasi. Arus mudik lebaran 2023/Foto: Pixabay

Potensi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023 Capai 100 Juta Orang Lebih

10:30 15 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

Raden Zamz
17:56 29 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Hukum

Kasus eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek mengular. Pasalnya, kasus ini tak hanya menyeret Gilang, eks karyawan bank plat...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Presiden Jokowi/Foto: Istimewa

Mas Ipin Tolak Timnas Israel U-20, Jokowi: Jangan Campur Olahraga dengan Politik

8:00 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com