Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Sabtu, 28 Januari, 2023
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023
A A
Balas
Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. 

Berdasarkan konfirmasi Kabar Trenggalek, kondisi korban membaik. Sehingga pada Minggu (22/01/2022) pagi hari korban pulang ke rumahnya. 

“Sabtu [21/01/2022] korban dilakukan operasi. Sehingga tadi pagi kami observasi kondisi membaik dan bisa pulang,” ucap Sujiono, Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek. 

Katanya, korban masuk rumah sakit pada Jumat (20/01/2022) sekira pukul 16.00 WIB dengan kondisi patah tulang pergelangan lengan bagian bawah kiri. 

RekomendasiUntukmu

Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

Ustadz Aniaya Santri di Pondok Trenggalek, Polisi Tetapkan Tersangka 

“Nanti tiga hari ke depan korban akan kontrol melihat perkembangan pasca operasi,” tandas Sujiono mengakhiri wawancara. 

Secara terpisah, Kristina Ambarwati, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, mengaku sudah menghubungi pihak pemangku Pondok Pesantren (Ponpes). 

“Kami sudah menghubungi pihak ponpes, tindak lanjutnya kami akan berdiskusi pencegahan selanjutnya seperti apa,” terangnya melalui sambungan telepon. 

Kristina mengaku bahwa tim rehabilitasi korban Dinsos PPPA sudah terjun untuk memberi edukasi terhadap korban kekerasan ustadz pondok pesantren. 

“Kami berharap pihak ponpes kooperatif dalam hal ini dan pihak rehabilitas dari kami sudah terjun menemui korban,” ujar Kristina.

Ustadz MDP (17) dengan beringasnya menganiaya dua korban santri GD (14) dan LM (15). Ustadz asal Palembang, Sumatera Selatan, tersebut dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut,” kata Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek.

Agus mengatakan karena pelaku masih masih berumur 17 tahun, belum masuk kategori dewasa maka tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga kooperatif dengan petugas kepolisian.

“Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa,” jelas Agus.

Tambahnya, Agus berlandasan dengan sistem peradilan pidana anak untuk ancaman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan. 

“Sesuai dengan Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak [UU SPPA] untuk ancaman hukuman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” tegasnya. 

Tags: Kekerasan terhadap AnakKriminalPenganiayaanPondok Pesantren
dibagikan19TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

Raden Zamz
14:46 23 Des 2022

Kabar Trenggalek - Peredaran rokok ilegal di Trenggalek menjadi prioritas pemerintah daerah untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal. Tak ayal,...

Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diterjang Hujan, Rumah Warga Trenggalek Roboh

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In