Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda Mata Rakyat

Warga Sangihe Menang Lagi di Pengadilan, Hentikan Tambang Emas PT TMS

Wahyu AO
11:00 4 Sep 2022
A A
Balas
Warga Sangihe bersama Tim Hukum SSI di PTTUN Jakarta

Warga Sangihe bersama Tim Hukum SSI di PTTUN Jakarta/Foto: Dokumen JATAM

Kabar Trenggalek – Perjuangan warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk mempertahankan alam dari ancaman kerusakan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS), terus berlanjut, Minggu (04/09/2022).

Berbagai aksi dilakukan warga Sangihe, baik di ranah akar rumput maupun di ranah hukum. Sebelumnya, pada 02 Juni 2022, 56 perempuan warga Sangihe menggugat Izin Lingkungan PT TMS dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Upaya warga pulau Sangihe yang menempuh Tahap Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 juga menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Jakarta,” tulis Muh. Jamil, Pengacara Publik JATAM, serta Tim Hukum Save Sangihe Island (SSI), dalam keterangan tertulis.

Jamil menyampaikan, langkah warga yang menempuh tahap banding ke PTTUN itu dilakukan pasca PTUN Jakarta menolak gugatan tujuh warga Sangihe. Waktu itu, warga Sangihe menggugat Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS.

RekomendasiUntukmu

Aparat Menuduh Tiga Warga Pakel Menyebarkan Hoax, Tekad Garuda: Surat Panggilannya Cacat

Polisi Jadi Beking Tambang Ilegal, JATAM: Negara Tak Punya Kendali Sumber Daya Alam Indonesia

Gugatan dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan warga pada 23 Juni 2021 itu, dalam perjalanannya PT TMS mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta untuk menjadi pihak Intervensi pada 19 Agustus 2021. Sehingga, warga menjadi pihak penggugat melawan Menteri ESDM (Tergugat I) dan PT TMS (Tergugat II Intervensi).

PTTUN Jakarta telah memutus upaya tahap banding yang dilakukan warga Sangihe, yang terdiri dari Pembanding I (sebelumya Selaku Penggugat yakni Elbi Piter dkk, jumlahnya 7 orang) dan Pembanding II (sebelumnya Penggugat II Intervensi yakni Adelman Makadapa dkk, jumlahnya 30 orang) melalui Putusan Banding Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT pada 31 Agustus 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya; yaitu:

1. Membatalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe;

2. Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe; dan
3. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jamil menyampaikan, perjuangan warga Sangihe yang menang melalui gugatan hukum di PTUN Manado (Izin Lingkungan) dan PTTUN Jakarta (Izin Kontrak Karya) menjadi bukti kuat bahwa proses pengambilan keputusan penerbitan izin lingkungan dan Kontrak Karya PT TMS oleh pemerintah penuh masalah.

Alih-alih mendengar gelombang protes penolakan warga yang terus meluas, lanjut Jamil, pemerintah dan PT TMS, serta aparat Kepolisian justru diduga bersekongkol, dengan membiarkan perusahaan memobilisasi alat berat secara berulang, berikut mengkriminalisasi 15 warga Sangihe yang menolak tambang.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan langkah pihak perusahaan yang menggunakan berbagai siasat licik, yaitu:

1. Proses awal sosialisasi AMDAL yang hanya melibatkan 1 Kepala Desa dan 3 warga yang diduga semuanya ditunjuk oleh perusahaan;
2. Mobilisasi alat berat secara berulang di tengah izin lingkungan telah dibatalkan yang diduga sebagai upaya menjebak warga untuk dikriminalisasi;
3. Menggugat Presiden Jokowi, Cs yang tampaknya sebagai upaya menemukan ruang transaksi baru; dan
4. Dugaan membangun konflik sosial dengan memobilisasi karyawan menggelar aksi di Kantor Bupati dan Polres Kepulauan Sangihe.

“Dengan demikian, dua keputusan yang dimenangkan warga, termasuk protes penolakan tambang yang semakin meluas, sudah seharusnya menjadi otokritik bagi pemerintah dan institusi kepolisian untuk taat dan patuh pada hukum, bukan menjadi centeng bagi korporasi tambang,” tegas Jamil.

Jamil menegaskan, putusan hukum itu mesti menjadi landasan utama bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh aktivitas PT TMS, memproses hukum atas seluruh tindak kejahatan perusahaan, dan menghentikan proses hukum atas seluruh warga yang dikriminalisasi.

“Membiarkan PT TMS terus beroperasi, berikut proses hukum atas warga yang dikriminalisasi tidak dihentikan, sama halnya dengan upaya nyata pemerintah dan institusi Polri yang mengangkangi hukum itu sendiri,” tandasnya.

Tags: Perusakan LingkunganTolak Tambang Emas
dibagikan19TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kades Ngerengek Jabatan 9 Tahun, GMNI Trenggalek: Kemunduran Demokrasi 

Kades Ngerengek Jabatan 9 Tahun, GMNI Trenggalek: Kemunduran Demokrasi 

Raden Zamz
18:30 27 Jan 2023

Aksi kepala desa ngerengek minta revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 dengan ditandai aksi di Ibu Kota menjadi perhatian publik. ...

PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

Raden Zamz
16:28 26 Jan 2023

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek beri kritikan terhadap pelayanan buruk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo.   Abdul Fatah,...

GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

Raden Zamz
14:11 26 Jan 2023

Pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang paling strategis untuk dilakukan secara maksimal. Seperti pelayanan dalam dunia kesehatan kepada masyarakat atau...

Fasilitas Bermain Anak Green Park Trenggalek Berkarat, PKPLH: Satu Minggu Kami Perbaiki 

Fasilitas Bermain Anak Green Park Trenggalek Berkarat, PKPLH: Satu Minggu Kami Perbaiki 

Raden Zamz
17:00 23 Jan 2023

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Alen-Alen Trenggalek tampak dibutuhkan masyarakat. Sehingga sarana fasilitas harus rajin untuk dirawat agar tak...

Kepala Desa Ngarep Tambah Masa Jabatan, BPD Ngarep Imbuh Tunjangan. Pakar: Ngaca Dulu Deh

Kepala Desa Ngarep Tambah Masa Jabatan, BPD Ngarep Imbuh Tunjangan. Pakar: Ngaca Dulu Deh

Trigus D. Susilo
16:10 20 Jan 2023

Pasca aksi demontrasi yang dilakukan 149 kepala desa Trenggalek di Jakarta pada Selasa (17/01/2023), serta aksi rapat dengar pendapat (RDP)...

Suasana RSUD dr Soedomo Trenggalek

Masyarakat Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara

Wahyu AO
10:00 19 Jan 2023

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek mendapatkan sorotan dari masyarakat. Terlihat, masyarakat keluhkan pelayanan RSUD dr. Soedomo Trenggalek,...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In