• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Lingkungan

Kementerian ESDM Lebih Bela Tambang daripada Keselamatan Lingkungan dan Ratusan Ribuan Warga Dairi Sumatera Utara

Wahyu AO Wahyu AO
18:45 20 Agu 2022
Warga Dairi bersama Tim Hukum ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta

Warga Dairi bersama Tim Hukum ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta/Foto: Dokumen JATAM Nasional

Kabar Trenggalek – Perjuangan penolakan tambang oleh ratusan warga Dairi, Sumatera Utara, terus berlanjut. Mereka ingin menyelamatkan lingkungan dari ancaman kerusakan oleh tambang. Sayangnya, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) malah terkesan membela pihak tambang, PT. Dairi Prima Mineral (DPM) Sabtu (20/08/2022).

Kesan Kementerian ESDM lebih membela tambang itu terlihat dari keputusan pengajuan kasasi atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung, melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Hal itu disampaikan oleh Muhamad Jamil, Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Kuasa Hukum Serly Siaahaan, Warga Dairi. Jamil menyebutkan, sejak tahun 2019 warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Kemudian, tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.

Lalu, Kementerian ESDM mengajukan keberatan atas putusan KIP tersebut ke PTUN Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 2022, PTUN Jakarta Kembali memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.

Merespons ketidakpatuhan Kementerian ESDM terhadap putusan pengadilan, pada tanggal 19 Agustus 2022, warga Dairi mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban atas memori kasasi Kementerian ESDM tersebut ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

RekomendasiUntukmu

WALHI Ungkap Pasal Bermasalah RTRW Jawa Timur: Tambang Masuk Kawasan Budi Daya?

Hari Anti Tambang 2023, WALHI Jatim: Trenggalek Terancam Bencana

Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang
Aksi warga Kabupaten Dairi Kalimatan Timur tolak tambang/Foto: JATAM Nasional

“Pengajuan Kontra Memori Kasasi ini masih dalam suasana Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Dalam artian momentum HUT Kemerdekaan RI ini sekaligus mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa, menyidingkan dan memutus perkara ini bahwa perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yaitu keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara,” jelas Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) itu, melalui keterangan tertulis.

Nurleli Sihotang, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), menyatakan kecewa atas pengajuan kasasai oleh Kementerian ESDM.

Menurut Nerleli, seharusnya Kementerain ESDM melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka.

“Ini menunjukkan Kementerain ESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. Dairu Prima Mineral, dengan mengaibakan kepentingan banyak warga yaitu ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara,” terang Nurleli.

Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang
Bentangan poster raksasa aksi warga Dairi tolak tambang/Foto: JATAM Nasional

Nurleli menyampaikan, dalam momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 ini seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah khususnya kementerian ESDM untuk mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi daripada kepentingan pemodal (perusahaan pertambangan).

Judianto Simanjuntak, kuasa Hukum Serly Sihaan yang lain, menyatakan alasan Kementerian ESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasinya sebenarnya tidak ada hal yang baru. Menurut Judianto, semua alasan sudah disampaikan waktu sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta.

Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan dengan alasan dengan dibukanya kontrak karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM. Dengan demikian, alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralsan dan berdasar.

Judianto mengatakan, dalam Kontra Memori Kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.

Tiga warga Dairi yang ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta
Tiga warga Dairi yang ajukan Kontra Memori Kasasi ke PTUN Jakarta /Foto: Dokumen JATAM Nasional

Judianto menegaskan, bahwa Kontrak Karya berdimensi kepentingan publik (kepentingan umum), sehingga harus dibuka untuk publik. Selain itu Kontrak Karya PT. DPM itu merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. DPM. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi, ujar Judianto.

Oleh karena itu, Judianto mengharapakan agar Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, Tanggal 05 Juli 2022 jo Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022.

Menurut keterangan Judianto, pengajuan Kontra Memori Kasasi ini turut serta warga Dairi yang datang secara langsung dari Dairi Sumatera Utara untuk mengantar kontra memori kasasi. Ada 3 orang perwakilan warga Dairi, salah satunya Menteria Situngkir.

“Kedatangan kami ke Jakarta, datang ke pengadilan ini mengantar surat Jawaban dengan harapan agar mahkamah Agung memberikan putusan yang adil bagi warga Dairi supaya kontrak Karya PT. DPM dibuka karena menyangkut kehidupan dan masa depan kami warga Dairi,” tandas Menteria.

Tags: Perusakan LingkunganTolak Tambang
dibagikan50SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Komitmen Musyda Ke-11 Muhammadiyah Trenggalek untuk menjaga kelestarian lingkungan/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)

Pasca Musyda ke-11 Muhammadiyah Trenggalek: Kelestarian Lingkungan Harga Mati

20:25 24 Mei 2023
Petani antri pupuk organik di Gandusari, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sadar Pakai Pupuk Organik, Panen Petani Trenggalek Meroket 2 Ton

8:00 11 Mei 2023
Aksi pembebasan tiga petani Pakel Banyuwangi/Foto: Dokumen RTSP

Penahanan Petani Pakel Banyuwangi Diperpanjang, Tim Hukum: Peradilan Tak Profesional

13:45 9 Mei 2023
Banjir bandang di Watulimo Trenggalek hancurkan rumah warga/Foto: dokumen warga Tasikmadu

Perubahan Iklim Ancam Perparah Bencana di Trenggalek, Ini Solusinya

20:34 22 Apr 2023
Nelayan jaring tarik di pesisir Pantai Blado, Kecamatan Munjungan, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Hari Nelayan Nasional 2023, WALHI: Nelayan Jawa Timur Terancam Eksploitasi Alam

11:58 6 Apr 2023
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik bersama warga Wadas/Foto: @wadasmelawan (Instagram)

Warga Wadas Dipaksa Konsinyasi untuk Tambang, Ratusan Akademisi: Cara Kotor Perampasan Tanah Rakyat!

20:00 28 Mar 2023

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta Hari Ini di 39 Lokasi

5:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo Hari Ini Selama 7 Jam

4:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 4 Jam Lebih di 6 Lokasi

3:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com