• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tidak Akurat, Mekanisme Pendataan dari Dua Kementerian Ini Perlu Direvisi

Wahyu AO Wahyu AO
20:03 29 Jul 2022
Ilustrasi data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat

Ilustrasi data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat/Foto: Kominfo Jawa Timur

18
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Ombudsman RI menggelar pertemuan harmonisasi pembuatan kebijakan sebagai pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi yang merupakan koordinasi lanjutan dengan berbagai instansi terkait. Pertemuan itu membahas masalah data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat, Jumat (29/07/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia pada 30 November 2021. Kemudian, sudah dilaksanakan monitoring kepada instansi terkait.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, dari proses monitoring yang telah berjalan, hanya sebagian kecil saran Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Yeka mengungkapkan, masalahnya peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tidak mencantumkan secara tertulis dan jelas tujuan program pupuk bersubsidi. Selain itu, mekanisme pendataan masih menyimpan potensi tidak akuratnya data petani penerima.

“Ombudsman menyarankan agar Peraturan Menteri Pertanian 10 Tahun 2022 segera dapat ditinjau ulang dan direvisi,” ujar Yeka, Kamis (28/7/2022) di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman RI.

RekomendasiUntukmu

Cerita Brenjonk Menggagas Pertanian Organik dan Wisata Edukasi di Lereng Gunung Penanggungan

Produksi Beras Trenggalek Surplus! Harga Menggunung, Tercium Aroma Mafia?

Kemudian, Yeka berharap, Kemendag segera mengundangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 Tahun 2013 dengan memperhatikan saran Ombudsman RI. Revisi itu diperlukan untuk menyelesaikan masalah terkait kemampuan manajerial distributor dan pengecer dalam proses pendistribusian dan penyaluran pupuk serta keterjangkauan dan sistem pengawasan.

Proses monitoring Ombudsman RI, lanjut Yeka, cukup sampai pada pertemuan harmonisasi ini. Namun Ombudsman RI sangat terbuka jika kementerian atau lembaga terkait memerlukan diskusi, saran atau masukan lebih lanjut tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Di kemudian hari, jika dipandang perlu, Ombudsman dapat meningkatkan fungsi pengawasan menjadi investigasi atas prakarsa sendiri terhadap akurasi pendataan dan sistem pengawasan sebagaimana kewenangan Ombudsman dalam Pasat 7 Undang-Undang 37 Tahun 2008,” tandasnya.

Reporter: Wahyu AO
Tags: PerdaganganPertanianPetaniPupukPupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Suasana jual beli bahan pokok di Pasar Basah Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Jelang Ramadan 2023, Harga Cabai di Trenggalek Meroket: Sejak 2 Minggu

10:34 22 Mar 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com