• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Sabtu, 3 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News

Terima Aspirasi Warga Kelutan, Pemkab Trenggalek Gagap Hukum Soal Pemakaman

Wahyu AO Wahyu AO
12:30 18 Jun 2022
Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, saat terima aspirasi masyarakat Kelurahan Kelutan tentang pemakaman

Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, saat terima aspirasi masyarakat Kelurahan Kelutan tentang pemakaman/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Pemkab Trenggalek tidak punya payung hukum yang mengatur tentang lokasi makam. Tak ayal, legislatif dan eksekutif gagap hukum soal pemakaman. Mereka hanya bisa memberikan penekanan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Agus Cahyono, mengakui bahwa Trenggalek belum punya peraturan daerah (perda) tentang makam.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Acuan payung hukum masih berupa peraturan pemerintah (PP) RI 9/1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.

“Kita belum ada perda pemakaman. Tapi kami sudah mengusulkan perda inisiatif DPRD yang kini sudah masuk propemperda tahun ini,” ungkapnya, Jumat (17/06/2022).

Agus menjelaskan, PP 9/1987 tidak mengatur secara teknis tentang pemakaman. Payung hukum itu hanya menjelaskan tentang perbedaan makam, yakni makam umum; makam khusus adalah makam yang dikelola yayasan; makam bersejarah meliputi taman makam pahlawan (TMP), ponpes, dan sebagainya.

RekomendasiUntukmu

50 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2023 Penuh Makna dan Kedamaian

Percepatan Pengembangan Puskesmas Watulimo, DPRD Trenggalek: Cek Progres

Untuk itu, pemerintah tidak bisa menyampaikan kajian hukum persoalan makam misterius di Kelurahan Kelutan maupun memvonis-nya secara hukum. Yang ada, kata dia, masih sebatas norma atau tradisi di masyarakat.

“Gejolak ini muncul di luar kejadian yang biasa, tempat makam berada di atas tanah yang berstatus milik pribadi,” ucapnya.

Menyinggung solusi, menurut Agus, pemkab akan mengupayakan menyelesaikan masalah secara mufakat selama sepekan ke depan. Kalau pun upaya itu tetap nihil, Agus belum tahu harus bagaimana.

“Kita tidak mau berandai-andai [mengarah ke upaya pidana], kita tunggu sepekan berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik masalah makam menyimpan nilai positif bagi kesempurnaan perda ke depan. Menurut Agus, polemik ini akan menjadi pokok-pokok pikiran yang akan dimasukkan ke naskah akademik.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: AgamaDPRD TrenggalekKonflik Sosial
dibagikan1SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo Hari Ini Selama 7 Jam

4:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 4 Jam Lebih di 6 Lokasi

3:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono Hari Ini Selama 4 Jam di 11 Lokasi

2:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 5 Jam Hari Ini di 3 Lokasi

1:00 3 Jun 2023
Bunda Novita bahas stunting di peringatan Hari Lahir Pancasila/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bahas Stunting, Peringatan Hari Lahir Pancasila di Trenggalek Ala Bunda Novita

18:12 2 Jun 2023
Ilustrasi. Gaji kepala desa terbaru/Foto: Istimewa

Minat Jadi Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru: Setara dengan ASN

16:00 2 Jun 2023

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Situbondo Hari Ini Selama 7 Jam

4:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 4 Jam Lebih di 6 Lokasi

3:00 3 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Kertosono Hari Ini Selama 4 Jam di 11 Lokasi

2:00 3 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com