Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Wahyu AO
13:11 5 Apr 2022
A A
0
Herry Wirawan, pelalu pemerkosaan 21 santriwati di Bandung

Herry Wirawan, pelalu pemerkosaan 21 santriwati di Bandung/Foto: Istimewa

Kabar Trenggalek – Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan, menemui titik akhir. Herry Wirawan pemerkosa santri di Bandung divonis hukuman mati, Selasa (05/04/2022).

Herry Wirawan adalah pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung.

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Vonis itu berdasarkan keterangan di situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Menurut Hakim, tidak ada yang bisa meringankan hukuman dari Herry Wirawan.

RekomendasiUntukmu

Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Berikut keterangan yang memberatkan dari pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 21 santriwati:

  1. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak korban, di mana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
  2. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan itu, hakim memutuskan vonis mati terhadap Herry Wirawan. Selain itu, aset milik Herry Wirawan, akan dirampas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda,” tulis Pengadilan Tinggi Bandung.

“Serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” jelas Pengadilan Tinggi Bandung.

Mary Silvita, pendamping santriwati korban kekerasan seksual, mengapresiasi keputusan Hakim yang akhirnya member vonis hukuman mati kepada Harry Wirawan. Mary berterima kasih kepada Jaksa, Hakim dan semua yang telah terlibat dalam pengawalan kasus ini.

Menurut Mary, kasus kekerasan seksual ini bukan hanya tentang Harry Wirawan yang akan dihukum setimpal atas kekejiannya. Selain itu, bukan juga tentang luka lahir batin dan masa depan para santriwati yang tidak lantas pulih karena putusan ini.

“Tapi. Ini tentang kepastian hukum di masa depan. Bahwa putusan ini tentu akan dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di masa yang akan datang,” jelas Mary di unggahan facebooknya.

“Predator seksual anak mungkin tidak serta merta sirna. Anak-anak kita mungkin tidak serta merta aman, tapi putusan ini akan memberi efek gentar bagi siapapun yang masih berhasrat untuk memangsa anak-anak,” tegas Mary.

Reporter: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualKekerasan terhadap AnakKekerasan terhadap Perempuan
dibagikan7TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Warga Trenggalek ditangkap polisi usai mencuri kalung emas/Foto: Kabar Trenggalek
Peristiwa

Gondol Kalung Emas, Perempuan Asal Tugu Trenggalek Mendekam di Penjara

8:28 7 Feb 2023
Detik-Detik evakuasi tawon ndas di Trenggalek/Foto: Damkar Trenggalek
Peristiwa

Detik-Detik Evakuasi Tawon Ndas di Trenggalek, Petugas Rela Naik Genteng 

16:00 6 Feb 2023
Ilustrasi. Aplikasi Shopee/Foto: Shopee
Peristiwa

Aplikasi Shopee Error Log Out Manual, Ternyata Ini Sebabnya

14:20 6 Feb 2023
Hutan gundul diduga akibat penebangan liar kayu sonokeling di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Peristiwa

Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

10:30 6 Feb 2023
Petugas PLN perbaiki jaringan listrik/Foto: @plnulptrenggalek (Instagram)
Peristiwa

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek Hari Ini Selama 4 Jam

9:30 6 Feb 2023
Mas Ipin dan Khofifah pantai Jalur Lintas Selatan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Ekonomi

Genjot Investasi Jalur Lintas Selatan, Pemkab Trenggalek Akuisisi Lahan 

18:30 3 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Di depan anggota dewan, Bibit menunjukkan hasil rongsen penyakit flek dari anaknya akibat dampak bau busuk limbah pindang/Foto: Kabar Trenggalek

    Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

    19 dibagikan
    dibagikan 19 Tweet 0
  • Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 56 Pondok Pesantren Indonesia Berusia 1 Abad Lebih, Satu Ada di Trenggalek, Berusia 233 Tahun

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In